SOLOPOS.COM - Ilustrasi Remisi (kabar24.bisnis.com)

Solopos.com, KLATEN -Sebanyak 137 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Klaten memperoleh remisi saat Hari Kemerdekaan RI tahun ini. Besarnya remisi yang diperoleh para napi di Hari Kemerdekaan RI kali ini beragam, yakni berupa pengurangan hukuman dari satu bulan hingga lima bulan.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, sebanyak 137 napi yang memperoleh remisi terdiri atas 134 napi dengan remisi umum I dan tujuh napi dengan remisi umum II. Jumlah napi yang memperoleh remisi itu sesuai dengan usulan yang disampaikan LP Kelas II B Klaten ke Kemenkumham.
Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Diatja) LP Kelas II B Klaten, Muhammad Setiawan, mengatakan besaran remisi yang diperoleh para napi berbeda-beda. Sebanyak 31 napi memperoleh remisi satu bulan; sebanyak 24 napi memperoleh remisi dua bulan; sebanyak 50 napi memperoleh remisi tiga bulan; sebanyak 22 napi memperoleh remisi empat bulan, dan sebanyak delapan napi memperoleh remisi lima bulan. Di kesempatan HUT ke-76 RI ini, tak ada satu pun napi yang memperoleh remisi enam bulan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Baca Juga: Nunggak Utang Rp2,3 Miliar, Persis Solo: Itu Tanggungan Manajemen Lama

Ekspedisi Mudik 2024

“Sebanyak dua napi, surat keputusan (SK) remisi belum turun [hingga H-1 HUT ke-76 RI],” kata Muhammad Setiawan, kepada Solopos.com, Senin (16/8/2021).
Muhammad Setiawan mengatakan jumlah warga binaan di LP Kelas II B Klaten saat ini mencapai 314 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 237 napi dan 77 tahanan.
“Sebanyak 307 orang berjenis kelamin laki-laki dan tujuh orang berjenis kelami wanita,” katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, jumlah napi di LP Kelas II B yang memperoleh remisi di Hari Kemerdekaan tahun 2021 lebih sedikit dibandingkan di tahun 2020. Jumlah napi di tahun 2020 yang memperoleh remisi di Hari Kemerdekaan RI mencapai 147 orang.

Baca Juga: Takut Pagebluk, Warga Plumbon Karanganyar Nekat Gelar Sedekah Bumi saat PPKM Level 4

Perinciannya, Sebanyak 47 napi memperoleh remisi satu bulan, sebanyak 47 napi memperoleh remisi dua bulan, sebanyak 34 napi memperoleh remisi tiga bulan, sebanyak 14 napi memperoleh remisi empat bulan, dan sebanyak lima napi memperoleh remisi lima bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya