SOLOPOS.COM - Ilustrasi serah terima berkas remisi narapidana (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

HUT ke-71 RI yang jatuh pada 17 Agustus 2016 ditandai dengan pemberian remisi bagi 4.413 narapidana (napi) di Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG — Peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-71 Republik Indonesia (RI) yang jatuh pada hari Rabu (17/8/2016) mendatangkan berkah bagi sebagian besar narapidana (napi) di Jateng. Hal ini tak lain karena pada Hari Kemerdekaan itu ribuan napi tersebut akan mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam) Jateng Bambang Sumardiono menjelaskan untuk tahun 2016 ini ada 4.413 napi di Jateng yang mendapat remisi. “Dari total 10.850 warga binaan yang ada di Jateng, hanya 4.413 orang yang mendapat remisi. Mereka berasal seluruh lapas [lembaga pemasyarakatan] yang tersebar di 35 kabupaten/kota di Jateng,”  ujar Bambang saat dihubungi Semarangpos.com, Selasa (16/8/2016).

Bambang menambahkan dari 4.413 napi yang mendapat remisi itu, 302 di antaranya dinyatakan langsung bebas. Meski demikian, ia belum bisa memperinci berapa banyak tahanan anak yang mendapat remisi maupun remisi langsung bebas. “Kalau untuk jenis-jenis napinya saya belum bisa memperinci. Datanya masih ada di masing-masing lapas,” ujar Bambang.

Sementara soal tahanan kasus pidana khusus seperti narkoba, korupsi maupun teroris, menurut Bambang terdapat 670 napi yang dinyatakan memperoleh remisi Hari Kemerdekaan pada HUT ke-71 RI ini. Mereka mendapat remisi beragam, mulai dari satu bulan hingga enam bulan.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya