SOLOPOS.COM - Menkumham Yasonna H. Laoly (www.kepulauannias.com)

HUT ke-70 RI masih diwarnai pemberian remisi untuk ratusan ribu narapidana, termasuk para koruptor.

Solopos.com, JAKARTA — Sebanyak 118.000 narapidana mendapat remisi atau pengurangan hukuman pada peringatan HUT ke-70 RI. Pemberian remisi umum berdasarkan UU No. 12/1995 tentang pemasyarakatan. Sedangkan pemberian remisi khusus berdasar pada Keppres No. 120/1955.

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

Selain merujuk pada peraturan yang berlaku, pemberian remisi ini ternyata juga bertujuan untuk mengurangi kelebihan kapasitas yang terjadi di lembaga pemasyarakatan yang ada di Indonesia. Selain itu, dengan pemberian remisi ini ada anggaran belanja yang dihemat oleh pemerintah.

“Kalau kita punya filosofi tangkap tangkap tanpa keluar, kurang lebih kita harus bangun lapas 10 dalam 1 tahun anggaran negara,” ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam konferensi pers di Jakarta (17/8/2015).

Selain itu, penghematan juga terjadi dari sisi belanja makan untuk narapidana “Kita hemat belanja makan sebesar 115 Miliar.” tambahnya. “Ini merupakan pengurangan yang cukup. Mungkin bulan depan tambah lagi, tapi paling tidak untuk bulan ini 5681 sudah keluar.” ujar Yasonna Laoly.

Selain itu adanya tekanan-tekanan dari masyarakat juga menjadi salah satu pertimbangan dalam mengeluarkan keputusan untuk memberikan remisi ini. “Kira-kira dua hari yang lalu saya menerima surat dari Papua, kalau tidak diberikan remisi, mereka akan bakar lapas,” ujar Yasonna kepada media.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya