SOLOPOS.COM - Sikap hormat Bung Hatta. (anri.go.id)

HUT KE-70 RI diramaikan sorotan kepada JK yang tidak melakukan hormat seperti biasanya.

Solopos.com, SOLO – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dicibir karena memberi hormat kepada bendera merah putih tanpa mengangkat tangan kanan ke kening. Namun tahukah Anda hal serupa rupanya juga dilakukan oleh Moh Hatta saat mendampingi Presiden Sukarno?

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hormat Jokowi-Jk dan Soekarno-Hatta (Twitter)

Hormat Jokowi-Jk dan Soekarno-Hatta (Twitter)

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam kegiatan upacara HUT ke-70 RI di Istana Negara, JK tampak tidak mengangkat tangan saat pengibaran maupun penurunan bendera merah putih. Beragam tanggapan muncul di Twitter, mulai dari JK kelupaan, JK malas hingga JK tidak menghormati lambang negara.

Akan tetapi berdasarkan penelusuran Solopos.com di laman resmi Arsip Negara Republik Indonesia, Senin (17/8/2015), tampak sikap yang serupa juga dilakukan oleh Wakil Presiden Pertama Indonesia, Moh Hatta atau lebih dikenal sebagai Bung Hatta saat mendampingi Presiden Sukarno.

Dalam dua foto yang berbeda, tampak hanya Sukarno yang melakukan hormat dengan mengangkat tangan kanan ke kening. Sedangkan Bung Hatta hanya berdiri dengan sikap sempurna, yakni lengan lurus ke bawah dengan telapak tangan mengepal dan menempel ke paha.

Sikap sempurna dalam rangka hormat kepada bendera merah putih yang dilakukan JK dan Bung Hatta juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia Pasal 20.

“Pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera kebangsaan, maka semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri sambil menghadapkan muka ke bendera sampai upacara selesai.

Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya itu. Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha.

Sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi wanita yang dipakai menurut agama atau adat kebiasaan,” isi dalam pasal tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya