SOLOPOS.COM - Ilustrasi upacara bendera oleh anak jalanan (Paulus Tandi Bone/JIBI/Bisnis)

Ilustrasi upacara bendera oleh anak jalanan

Ilustrasi upacara bendera oleh anak jalanan (Paulus Tandi Bone/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Warga Indonesia mulai Rabu (14/8/2013) besok diwajibkan mengibarkan bendera merah-putih selama lima hari untuk memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-68 Republik Indonesia.

Promosi Wealth Management BRI Prioritas Raih Penghargaan Asia Trailblazer Awards 2024

Kewajiban itu diatur dalam Pedoman Peringatan HUT RI yang diterbitkan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi. Sesuai ketentuan itu, masyarakat, instansi pemerintah, dan lembaga swasta diwajibkan mengibarkan bendera merah-putih pada Rabu-Minggu (14-18/8/2013).

Laman resmi Sekretariat Kabinet memaparkan pemerintah pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memilih stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi sebagai tema peringatan HUT ke-68 RI. Tema itu disajikan sebagai seruan, “Mari Kita Jaga Stabilitas Politik dan Pertumbuhan Ekonomi Kita Guna Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat.”

Pemerintah menjadwalkan acara peringatan Hari Kemerdekaan Selasa-Minggu (13-18/8/2013). Rangkaian acara peringatan HUT RI itu akan diakhiri dengan gelar seni dan pawai kebudayaan di sekitar Monumen Nasional (Monas), Jakarta.

Selain di ibu kota negara, saat ini di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia sibuk mempersiapkan peringatan Hari Kemerdekaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya