SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

ilustrasi (JIBI/dok)

ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, LHOKSEUMAWE – Sebanyak 500.000 Bendera Merah Putih dibagikan secara gratis kepada masyarakat provinsi Aceh untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-68 Republik Indonesia.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Muhammad Amin, warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, mengaku dibagi Bendera Merah Putih oleh TNI. Pembagian itu dilakukan sejak sepekan lalu. Bendera yang dibagikan berukuran 90×50 centimeter.

“Sekarang sudah dipasang, semua tetangga-tetangga juga dikasih sama tentara,” ujarnya kepada Bisnis, Sabtu (17/8/2013).

Dia mengisahkan pernah memiliki bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) bersama tetangga-tetangganya. Namun, kini sudah dimusnahkan secara sukarela karena memang ada larangan untuk mengibarkan bendera tersebut.

“Tapi sekarang kalau masih ada yang punya juga tidak dikibarkan, tapi disimpan saja di rumah. Saya sudah tidak punya,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, sebanyak 500.000 bendera merah putih dibagikan oleh personel kepolisian dan TNI sejak sepekan terakhir di Aceh.

Kendati demikian, Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen TNI Gatot Nurmantyo membantah membagikan bendera tersebut. Dia mengaku tidak tahu dengan pembagian bendera di Aceh.

“Saya tidak tahu, saya baru saja tiba. Dipastikan bendera itu bukan dari TNI AD, mungkin programnya kepolisian,” ungkapnya seusai Upacara Peringatan HUT ke-68 RI  di Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.

Seperti diketahui, pembahasan rancangan peraturan pemerintah (PP) dan keputusan presiden (Keppres) serta Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh masih diperpanjang.

Saat ini, draft RPP sudah di tangan pihak Aceh. Pemerintah sudah membahas dan memasukkan usulan pemerintah Aceh dalam PP itu bahkan sejak masa pemerintahan Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh.

Pembahasan dua PP dan keppres itu dilakukan secara bersamaan dengan evaluasi Qanun khususnya mengenai penggunaan lambang bendera Aceh.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Zaini Abdullah meminta pemerintah pusat menepati janji untuk memperjelas wewenang pemerintah Aceh terutama terkait pengelolaan minyak dan gas (migas) dan tanah.

Di sisi lain, pemerintah berjanji akan membahasnya. Pemerintah menginginkan untuk menuntaskan yang dicantum dalam MoU Helsinki dan UU Aceh. Selesaikan yang jadi janji pemerintah pusat, seperti wewenang Pemerintah Aceh, PP soal Migas, tanah dan lain.

UU Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan, Pemerintah Aceh berwenang mengelola sumber daya alam khususnya migas. Kewenangan pemerintah Aceh itu diformulasikan dalam pasal 160 ayat (1) dan (2).

Aturan itu menyebutkan, wewenang itu diberikan dengan membentuk satu badan pelaksana yang ditetapkan bersama dengan pemerintah pusat untuk mengelola migas di Aceh. Namun, hingga kini belum ada PP yang mengatur soal itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya