SOLOPOS.COM - Ilustrasi aksi antinarkoba (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, KLATEN–Kejaksaan Negeri Klaten memusnahkan barang bukti sekitar 23 gram narkoba dari 23 kasus yang terjadi di Klaten pada 2012 hingga pertengahan 2014. Kegiatan itu merupakan salah satu rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-54 yang diadakan Kejaksaan Negeri Klaten, Selasa (22/7/2014).

Berdasarkan data dari Kejaksaan Negeri Klaten, 23 gram narkotika yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut terdiri atas beberapa jenis obat-obatan. Di antaranya, sabu-sabu, ganja, dan heroin atau putaw. Selain itu, juga dilakukan pemusnahan sejumlah alat untuk menggunakan narkoba.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Barang bukti yang kami musnahkan mayoritas sabu-sabu dengan berat antara 0,1 gram hingga 1,1 gram. Jadi, totalnya sekitar 23 gram. Narkotika tersebut dari 23 kasus yang sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Klaten pada 2012 hingga pertengahan 2014. Pemusnahan narkoba dan alat hisapnya disaksikan aparat Kepolisian, Dinas Kesehatan, perwakilan Granat Klaten, dan wakil Pengadilan Negeri,” kata Humas Kejaksaan Negeri Klaten, Surono, kepada wartawan, Selasa.

Ia menambahkan pelaku kasus narkotika tersebut ada yang dilakukan pelaku tunggal dan berkelompok. Mayoritas merupakan pemilik, pemakai, dan pengguna yang tertangkap pihak kepolisian. Selain itu, ada juga yang menjadi kurir atau penjual.

Surono berharap pemusnahan narkotika tersebut bisa menjadi sosialisasi bagi masyarakat bahwa obat-obatan terlarang tetap menjadi perhatian khusus bagi pihak berwajib. “Pemusnahan ini sekaligus menjadi sosialisasi bahwa ancaman bagi pemilik dan penjual obat-obatan terlarang tetap mendapat sanksi berat. Minimal hukuman penjara selama tiga hingga empat tahun penjara sehingga bisa meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” tuturnya.

Selain pemusnahan narkotika itu, Kejaksaan Negeri Klaten juga membagikan stiker dan kaos untuk warga di depan Jalan Pemuda. Saat itu, Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, Sugianto, berharap dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-54 bisa menjadi semangat baru untuk menangani permasalahan. Terutama, lanjut dia, memberantas kasus korupsi.

“Kami juga ingin mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi di Klaten. Selain itu, dalam pemusnahan narkotika diharapkan bisa menjadi perhatian khusus bagi masyarakat jika kasus itu tetap menjadi pantauan pihak berwajib,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya