Solopos.com, SOLO — Petugas gabungan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (Disperum KPP) Kota Solo, BPPKAD Kota Solo, Satpol PP Kota Solo dan Linmas Kecamatan Jebres mendata bangunan liar yang didirikan warga di kompleks permakaman Bong Mojo sisi barat, Jebres, Solo, Kamis (14/7/2022).
PromosiSantri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren
Pendataan tersebut untuk mengetahui jumlah bangunan liar dan warga yang menghuni kawasan tersebut. Setelah pendataan selesai, rencananya Pemkot Solo akan menertibkan sejumlah hunian liar itu, karena lahan akan digunakan untuk kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo.