SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Belum ada kesimpulan tentang kronologi kecelakaan di perlintasan sebidang di Purwosari, Solo, Senin (20/5/2019) malam sekitar pukul 19.45 WIB. Tabrakan itu melibatkan KA Jayakarta jurusan Surabaya – Pasar Senen dengan 1 mobil dan 4 sepeda motor.

Penyebab kecelakaan ini masih dalam tahap penyelidikan. Hal ini termasuk adanya kemungkinan akibat kelalaian petugas KAI terkait buka-tutup palang pintu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Humas Manajer PT KAI Daerah Operasi (Daops) VI Yogyakarta, Eko Budiyanto, mengatakan kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang Purwosari ini melibatkan KA Jayakarta jurusan Surabaya – Pasar Senen. KA ini sedianya berangkat dari Stasiun Solo Balapan pukul 19.22 WIB. Menurutnya, KA Jayakarta-lah yang ditabrak oleh mobil, bukan sebaliknya.

“Kami sangat menyesalkan atas kejadian ini. Dalam hal ini istilah kami KA ditemper atau ditabrak mobil hingga terseret adalah KA Jayakarta dari Solo Balapan. Alhamdulillah, korban selamat. Namun demikian, kami berungkali mengingatkan di wilayah ini [Daops] VI yang paling rawan adalah perlintasan sebidang, makanya kami berharap masyarakat untuk berhati-hati,” ujarnya saat menghubungi Solopos.com, Senin malam.

Menurutnya, kondisi jelang Lebaran seperti ini di perlintasan sebidang cukup padat. Akibatnya, terkadang petugas pos penjaga kebingungan untuk menutup palang pintu.

Menurutnya, sekali waktu palang pintu naik turun karena terhalang mobil atau kendaraan yang melaju. Akan tetapi, jika palang pintu langsung diturunkan, hal itu berisiko mengenai kepala orang atau kendaraan yang melintas.

Eko menyebut di wilayah Daops VI ada sebanyak 414 perlintasan sebidang, rinciannya sebanyak 236 perlintasan tidak dijaga dan 58 perlintasan tidak resmi. Dengan demikian, sebanyak 178 perlintasan yang dijaga resmi.

“Soal palang pintu, kalau andai belum menutup, ada beberapa hal yang menjadi hambatan. Apakah petugasnya lalai atau mungkin kesulitan menutup karena hilir mudiknya kendaraan di jalan raya, ini masih kami selidiki. Andai nanti petugas yang salah, ini salah terhadap kereta api bukan pada pengguna jalan raya,” imbuhnya.

Menurutnya, akibat kecelakaan ini keberangkatan KA Jayakarta yang bergerak dari Stasiun Solo Balapan ini tertunda sekitar 34 menit. Dalam kejadian seperti ini, KA mesti berhenti dan menjalani sejumlah prosedur. Antara lain, memastikan rangkaian KA tersebut layak jalan, bagaimana penerangannya, lampu-lampunya, hingga pengecekan kondisinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya