SOLOPOS.COM - Ketua LSM SARI Solo, Mulyadi (tengah) bersama dua korban perdagangan perempuan asal Sumbawa NTB, Alsa Mutmah Inna, 18 (tengah kiri) dan Ria Febriani, 21 (ujung kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya, Kamis (9/6/2016). (Muhammd Ismail/JIBI/Solopos)

Human trafficking dengan modus penyaluran tenaga kerja wanita ke luar negeri diungkap LSM SARI.

Solopos.com, SOLO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sosial Analysis and Research Institute (SARI) Solo bekerja sama dengan Polres Karanganyar berhasil membongkar kasus perdagangan perempuan di Dusun Jumog, Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Karanganyar, Selasa (7/6/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dua orang perempuan yang menjadi korban perdagangan yakni Alsa Mutmah Inna, 18, warga Desa Dete, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Ria Febriani, 21, warga Desa Labunan Kuris, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa, NTT. Kedua korban diketahui masih bersaudara.

Ketua SARI Solo, Mulyadi mengatakan terungkapnya kasus perdagangan perempuan itu bermula ketika kedua korban didatangi petugas lapangan (PL) PT Sekar Tanjung Lestari, Syaif Hamdan. Perusahaan itu bergerak sebagai jasa penyalur tenaga kerja ke luar negeri.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kedua korban diimingi gaji sebesar Rp6 juta/bulan bekerja di Sigapura sebagai pembantu rumah tangga. Korban tertarik dengan tawaran tersebut kemudian dilakukan cek kesehatan untuk syarat membuat paspor,” ujar Mulyadi saat jumpa pres di kantornya, Kamis (9/6/2016).

Mulyadi mengatakan korban dijemput di rumah pada Selasa (4/6/2016) pukul 24.00 WIB untuk diberangkatkan menuju kantor perusahan di Sumbawa Besar. Kedua korban pada Rabu (5/6/2016) pukul 06.40 WIB diterbangkan menuju Lombok melalui Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin. Setibanya di Lombok, korban diminta terbang menuju Surabaya mengunakan pesawat Lion Air.

“Di Surabaya korban dijemput seorang diantarkan naik bus Damri menuju terminal Purabaya Surabaya. Sampai di terminal korban melanjutkan perjalanan ke Solo,” kata dia.

Setibanya di Solo, lanjut dia, korban dijemput seorang bernama Candra dan sempat menginap di rumah Jl. Mandala V RT 003 /RW 007, Kelurahan Jajar, Laweyan, Solo pada Senin (6/6/2016).

Kemudian pada Selasa (7/6/2016) korban diberangkatkan ke rumah penampungan Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Karanganyar sebelum akhirnya digerebek polisi pada pukul 14.45 WIB.

“Korban merasa curiga karena sebagai calon TKW [Tenaga Kerja Wanita] tidak ditampung di kantor Dinsosnakertrans tetapi justru disekap di dalam rumah, hingga kemudian menghubungi keluarganya di Sumbawa,” kata dia.

Jaminan Utang

Mulyadi mengatakan korban menghubungi pamannya di Sumbawa bernama Sugito dan kemudian meminta bantuan SARI Solo melacak keberadaan korban. Setelah memastikan korban ada di Jaten langsung meminta bantuan Polres Karanganyar untuk melakukan penggerebekan rumah penampungan.

“Kasus perdagangan perempuan saat dini ditangani Polres Karanganyar. Kami sangat menyayangkan polisi tidak menahan dia [Candra] padahal pelaku ada di rumah saat terjadi pengerbekan,” ujar Mulyadi.

Ia mengatakan kasus di Jaten sudah masuk kategori perdagangan manusia sehingga pelaku bisa dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dia (Candra) diketahui sebabagai Kepala Cabang PT Sekar Tanjung Lestari di Karanganyar.

“Kami terkendala masalah dana untuk dapat memulangkan korban ke Sumbawa. Sementara korban di tampung di kantor SARI Solo,” kata dia.

Mulyadi menambahkan korban masih merasa trauma luar biasa sehingga masih butuh diberikan pendampingan. Ia berharap pemerintah bergerak membantu memulangkan mereka ke daerah asalnya.

Sementara itu, paman korban, Sugito, mengatakan dari hasil pengecekan ke Kantor Dinsosnakertrans Sumbawa, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) PT Sekar Tanjung Lestari sudah mati dan belum diperpanjang. Dari penelusuran, Syaif Hamdan diketahui punya utang senilai Rp2 juta kepada petugas lapangan (TL) PT Sekar Tanjung Lestari di Sumbawa bernama Sumiyati. Korban bernama Ria Febriani oleh pelaku dijadikan sebagai jaminan utang.

“Di Sumbawa perusahaan itu sudah lama mencari wanita untuk dipekerjakan ke luar negeri. Kami menduga masih banyak warga sumbawa yang menjadi korban perdagangan perempuan,” kata dia.
Sementara itu, seorang korban, Alsa Mutmah Inna, mengaku mendapatkan perlakukan tidak menyenangkan selama berada di penampungan di Jaten. Pelaku meminta ponsel, melarang berkomunikasi dengan orang lain, dan disekap di dalam kamar.

“Kami masih merasa trauma atas kejadian ini. Saya merasa diselamatkan dan ingin segera pulang ke kampung halaman bertemu dengan keluarga,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya