SOLOPOS.COM - Personel militer berjaga di titik pemeriksaan di jalan yang menuju kompleks gedung Parlemen di Ibu Kota Naypritaw, Myanmar, Senin (1/2/2021). (Antara-Reuters)

Solopos.com, JAKARTA — Human Rights Watch, organisasi nonpemerintah yang melakukan penelitian dan pembelaan dalam masalah-masalah pelanggaran hak asasi manusia merilis rencana mengerikan junta militer Myanmar. Organisasi yang berpusat di New York, Amerika Serikat dengan kekuatan internasional itu mendesak pemerintahan junta militer Myanmar membebaskan Aung San Suu Kyi dan memulihkan demokrasi di negara tersebut.

Human Right Watch mencatat bahwa junta militer Myanmar terus memperkuat posisi mereka. Junta telah mengajukan rancangan undang-undang yang akan memberinya kewenangan besar untuk mengakses data pengguna, memblokir situs web, penutupan Internet, dan memenjarakan para kritikus dan pejabat di perusahaan yang tidak patuh.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Human Rigt Watch dalam siaran resminya mendesak junta militer Myanmar mencabut tagihan tersebut. Seperti diketahui, Dewan Administrasi Negara, yang dibentuk setelah kudeta 1 Februari 2021, telah mengirim draf tersebut ke operator telekomunikasi pada 9 Februari, dan meminta masukan pada RUU tersebut pada 15 Februari.

Baca Juga: Sadis! Pria di Ogan Ilir Bacok 3 Orang di Jalanan…

“Rancangan undang-undang keamanan siber akan menyerahkan kepada militer yang baru saja melakukan kudeta dan terkenal karena memenjarakan para kritikus dengan kekuasaan yang hampir tak terbatas untuk mengakses data pengguna, menempatkan siapa pun yang berbicara dalam risiko,” kata Linda Lakhdhir, penasihat hukum Asia di Human Rights Watch dikutip Jaringan Informasi Bianis Indonesia (JIBI), Jumat (12/2/2021).

Lakhdir mengatakan kebijakan ini akan berdampak buruk pada kebebasan berekspresi dan akses ke informasi pada saat hak-hak itu lebih penting dari sebelumnya.

Ancaman 3 Tahun Penjara

Rancangan undang-undang mewajibkan penyedia layanan daring untuk menyimpan berbagai data pengguna, termasuk nama orang, alamat IP, nomor telepon, nomor KTP, dan alamat fisik, hingga tiga tahun “di tempat yang ditentukan oleh” as- kementerian belum ditentukan yang diberi wewenang oleh junta militer untuk menangani keamanan siber.

Perusahaan harus memberikan data tersebut kepada pihak berwenang ketika diminta “berdasarkan hukum yang ada”. Mereka yang tidak mematuhinya akan menghadapi hukuman tiga tahun penjara.

Baca Juga: Akhirnya, Dayana Jadi Trending Topic Twitter Juga

Penyedia layanan daring juga diharuskan untuk memblokir atau menghapus berbagai informasi atas instruksi pihak berwenang, termasuk “informasi yang salah dan disinformasi,” informasi “menyebabkan kebencian, mengganggu persatuan, stabilisasi dan perdamaian,” dan pernyataan “bertentangan dengan hukum yang ada”.

“Undang-undang tidak menentukan bagaimana pihak berwenang menentukan apa yang dimaksud dengan ‘informasi yang salah’, juga tidak memberikan jalur banding bagi mereka yang kontennya diblokir atau dihapus.”

Akibatnya, hal itu akan memungkinkan otoritas militer untuk memerintahkan penghapusan konten apa pun yang tidak disukai, kata Human Rights Watch.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya