SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, SLEMAN – Aturan hukuman utuk pengedar minuman keras (miras) di Sleman tergolong ringan sehingga kurang membuat jera pelakunya.

Banyak muka-muka lama tersangkut kasus ini disebabkan ancaman pidananya terlalu ringan jika mengacu Perda Nomor 8 Tahun 2007.

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Hakim menilai putusan sudah paling tinggi, sesuai regulasi tindak pidana ringan (tipiring). “Vonis kami jatuhkan sudah sangat berat. Tapi ketentuan dalam perda justeru terlalu ringan. Kami tidak boleh memvonis lebih dari ketentuan,” kata Humas PN Sleman, Iwan Anggoro Warsito, Senin (4/11/2013).

Hampir semua sidang kasus miras dipimpin oleh Iwan. Menurut dia, pelanggaran terbanyak pada pasal 19 ayat 1, 2 dan 3 serta pasal 30 tentang peredaran miras.

Ketentuan pidananya, sesuai pasal 30, untuk golongan A berupa penjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp5 juta. Golongan B hukuman penjara dua bulan atau denda Rp10 juta, golongan C hukuman kurungan tiga bulan atau denda Rp40 juta.

“Di daerah lain, pelanggaran untuk semua golongan miras berupa kurungan enam bulan atau denda Rp50 juta. Sedangkan yang sering tertangkap melanggar di Sleman ini kebanyakan pengedar golongan A,” kata Iwan.

Iwan mengungkapkan bahwa hanya Sleman yang memiliki aturan miras paling ringan denda dan vonisnya. Dan belum mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Perda miras Sleman lemah. Harus segera direvisi. Denda dan vonis harus disesuaikan aturan undang-undang,” ungkap Iwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya