SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan bos Bank Century, Robert Tantular mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Agung yang memvonisnya sembilan tahun penjara. Robert heran hukumannya terus bertambah sejak putusan pengadilan tingkat pertama.

Hal itu diungkapkannya sesaat sebelum menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/5). “Saya terkejut dan kecewa, saya tidak tahu apa isinya,” kata Robert.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Robert mengaku heran, dengan putusan hakim tersebut. “Kok bisa di (pengadilan) negeri empat tahun, pengadilan tinggi lima tahun, sekarang mendadak sembilan tahun,” ujarnya. Sedang jaksa sendiri menuntut Robert dengan sembilan tahun penjara.

Kemarin, Senin (10/5) majelis hakim Mahkamah Agung memvonis Robert sembilan tahun penjara. Putusan tersebut jauh lebih berat dari pada putusan di pengadilan tinggi. Atas putusan tersebut, pihak pengacara berencana mengajukan peninjauan kembali.

Robert dinyatakan bersalah melakukan gabungan beberapa perbuatan sehingga dipidana lebih berat. Sesuai pasal 65 ayat 2 KUHP yang menyatakan terdakwa yang dinyatakan bersalah dalam gabungan delik maka hukumannya diperberat sesuai hukuman maksimal ditambah 1/3.

Robert juga dituding melakukan praktek perbankan yang tidak sehat sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat. Selain dibui sembilan tahun, Robert juga dikenai denda US$ 100 juta subsidair delapan bulan penjara.

vivanews/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya