SOLOPOS.COM - Pimpinan KPK, Lili Pinitauri Siregar. (dtik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Desakan agar pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar, dijatuhi hukuman lebih berat terkait kasus pelanggaran etik mengalir dari sejumlah pihak. Indonesia Corruption Watch mendesak Dewan Pengawas KPK untuk melaporkan Lili Pintauli ke polisi.

ICW menilai apa yang dilakukan Lili sudah masuk ranah hukum pidana. Tindakan Lili yang menjalin hubungan dengan pihak berperkara melanggar Pasal 65 dan Pasal 36 UU No. 30/2002.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Secara jelas menyebutkan adanya ancaman pidana penjara hingga lima tahun bagi komisioner yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak berperkara di KPK,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan persnya, Selasa (31/8/2021).

Pelanggaran kode etik semacam ini, kata Kurnia, sudah pernah terjadi saat KPK dipimpin oleh Antasari Azhar. Pada 2009 lalu, komisioner KPK, Bibit Samad Riyanto, melaporkan Antasari Azhar karena bertemu dengan pihak berperkara, yakni Anggoro Widjaja.

“Sudah pernah melakukan hal tersebut [laporan pidana] tatkala melaporkan Antasari Azhar karena diduga bertemu dengan Anggoro Widjaja, Direktur PT Masaro Radiokom di Singapura,” jelasnya.

Selain desakan tersebut, Kurnia juga meminta kepada Kedeputian Penindakan KPK harus mendalami potensi suap di balik komunikasi Lili Pintauli dengan Mantan Walikota Tanjung Balai, Syahrial, sebagaimana objek pelanggaran etik yang telah diputus Dewas.

“Penelusuran ini penting untuk dilakukan oleh KPK. Sebab, pembicaraan antara Lili dan Syahrial dalam konteks perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah itu. Jika kemudian terbukti adanya tindak pidana suap, maka Lili Pintauli Siregar dapat disangka dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara seumur hidup,” jelasnya.

Baca Juga: Cek Lur, ini Wilayah Jateng yang Masuk PPKM Level 2 dan 3

Perbuatan Koruptif

Kurnia mengatakan, sanksi yang diberikan Dewas kepada Lili Pintauli sangat ringan, yaitu berupa pemotongan gaji pokok 40% selama 12 bulan.

“Putusan Dewan Pengawas ini terbilang ringan karena tidak sebanding dengan tindakan yang telah dilakukan oleh Lili. Bisa dibayangkan, Lili secara sadar memanfaatkan jabatannya selaku komisioner untuk mengurus kepentingan keluarga yang sebenarnya tidak ada kaitan dengan tugas dan kewenangan KPK,” jelasnya.

Padahal, Kurnia mengatakan bahwa apa yang dilakukan Lili, dengan turut membantu perkara mantan Walikota Tanjung Balai, Syahrial. Melalui cara menjalin komunikasi dan memberikan kontak seorang advokat di Medan sudah bisa disebut sebagai perbuatan koruptif.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan Suami Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan Kades

“Perbuatan Lili Pintauli dapat disebut sebagai perbuatan koruptif, sehingga Dewan Pengawas seharusnya tidak hanya mengurangi gaji pokok Lili, tetapi juga meminta yang bersangkutan untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisioner KPK,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya