SOLOPOS.COM - Mobil ambulans yang membawa peti jenazah, diseberangkan menuju Dermaga Sodong, Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Kamis (28/7/2016). Kejaksaan Agung akan melakukan eksekusi mati terhadap 14 terpidana mati kasus narkoba, di Pulau Nusakambangan, akhir pekan ini. (JIBI/Solopos/Antara/Idhad Zakaria)

Hukuman mati terhadap 14 terpidana mati tinggal hitungan jam. Salah satu terpidana, Zulfiqar Ali, harus kenakan alat bantu oksigen.

Solopos.com, JAKARTA — Berdasarkan info terakhir dari Jaksa Agung Muhammad Prasetyo akan ada 14 terpidana mati yang akan dieksekusi. Prasetyo mengonfirmasi tiga nama terpidana, yakni yakni Freddy Budiman (Indonesia), Zulfiqar Ali (Pakistan), dan Merry Utami (Indonesia).

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Adapun 11 orang lainnya telah dikonfirmasi oleh otoritas terkait, yakni Ozias Sibanda (Zimbabwe), Obina Nwajagu (Nigeria), Fredderikk Luttar (Zimbabwe), Humprey Ejike (Nigeria), Seck Osmane (Nigeria), Agus Hadi (Indonesia), Pujo Lestari (Indonesia), Gurdip Singh (India), Michael Titus Igweh (Nigeria), Okonkwo Nongso Kingsley (Nigeria), dan Eugene Ape (Nigeria).

Prasetyo menyebutkan bahwa seluruh pihak terkait, baik dari kepolisian hingga para terpidana sudah berada pada posisinya masing-masing. Meski begitu hingga saat ini masih ada beberapa terpidana yang memperjuangkan pengampunan atas vonis matinya. Di antaranya adalah Zulfiqar Ali, Seck Osmane, Pujo Lestari, Agus Hadi dan Merry Utami.

Zulfiqar mengaku tidak pernah sekalipun menyimpan narkotika. Dia terjerat dalam kasus ini hanya berdasarkan pengakuan dari terpidana mati lainnya, yakni Gurdip Singh. Terpidana mati asal Pakistan dilaporkan harus menggunakan alat bantu oksigen karena sakit.

Hal tersebut disampaikan sahabat Zulfiqar Ali bernama Ali di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Kamis, saat menjenguk sahabat karibnya tersebut yang datang bersama ibu dan istri Zulfiqar Ali. “Zulfiqar Ali masih menggunakan oksigen, dia masih sakit dan menangis karena tidak bersalah,” kata Ali yang baru datang dari Pakistan.

Pengacara Zulfiqar Ali, Saut Edward Rajagukguk, mengatakan kliennya sudah masuk ruang isolasi di Lapas Batu, Nusakambangan. Zulfiqar dalam keadaan sakit ginjal yang telah diderita selama tujuh tahun.

Dia mengatakan ginjal Zulfiqar hanya berfungsi 35% dan kadar gulanya tinggi. Narapidana mati kasus narkoba Zulfiqar Ali dipindahkan dari Lapas Narkotika, Cipinang, Jakarta, ke Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, 30 April 2016.

Sementara Merry disebut Komnas Perempuan sebagai korban yang dimanfaatkan oleh sindikat narkotika. Sebab Merry mengaku tidak mengetahui tas yang dititipkan oleh kekasihnya, Jerry, yang ternyata bagian dari sindikat narkotika berisi heroin seberat 1,1 kilogram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya