Solopos.com, SOLO – Hukuman mati bagi predator seksual bukan solusi bagi korban yang butuh keadilan dan pemulihan fisik maupun psikis. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menerima banding yang diajukan jaksa atas terpidana predator seksual Herry Wirawan.
Pengadilan Tinggi Bandung memvonis hukum mati bagi pemerkosa 13 santriwati itu. Hukuman mati di tingkat banding ini sesuai tuntutan jaksa penuntut umum di pengadilan tingkat pertama atau di Pengadilan Negeri Bandung.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.