SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Rabu (2/1/2018). Esai ini karya S. Djaja Laksana, alumnus Universitas Pancasaksi di Tegal, Jawa Tengah, serta peminat diskusi dan gerakan pemberantasan korupsi. Alamat e-mail penulis adalah djaja1951@gmail.com.

Solopos.com, SOLO — Pemberitaan mengenai korupsi tak henti-hentinya menghiasi pers kita. Dalam edisi Senin Kliwon, 31 Desember 2018, Harian Solopos memberitakan dua kasus korupsi.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Kasus suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta pungutan liar terhadap keluarga jenazah korban tsunami di RSUD Serang, Provinsi Banten.

Kepala Bagian Pengawas Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Polisi Dadang Herli, mengatakan dua alat bukti yang ditemukan dalam kasus pungutan liar yang ditemukan  polisi berupa uang tunai dari tersangka seorang aparatur sipil negara berinisial F (anggota staf forensik RSUD Serang) senilai Rp15 juta dan beberapa kuitansi tanda bukti penerimaan.

Beberapa keluarga yang menjadi korban tsunami dan kena pungutan liar itu bagaikan sudah jatuh lalu tertimpa tangga. Tampaknya sebagian orang Indonesia kini mati rasa.

Di tengah para petugas medis (dokter dan perawat) menjaga citra RSUD, dengan tulus ikhlas bekerja keras membantu korban, ada aparat pemerintah bersekongkol dengan karyawan swasta sampai hati mengambil keuntungan pribadi.

Di tengah keluarga yang kena musibah, sungguh, pemerasan dengan modus pungutan liat adalah tindakan yang sangat jauh dari rasa kemanusiaan.

Dalam proyek pembangunan SPAM, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan delapan orang tersangka. Mereka adalah aparatur sipil negara dan pegawai swasta. Total uang suap dalam proyek ini senilai Rp5,3 miliar, US$5.000, dan 22.00 dolar Singapura.

Proyek Strategis

Duit itu diduga merupakan bagian fee 10% dari total nilai proyek Rp429 miliar. Salah satu suap dalam proyek SPAM ini terkait pengadaan pipa high density polyethylene atau HDPE (pipa plastik bertekanan yang banyak digunakan untuk mengalirkan air dan gas) di kawasan bencana tsunami dan gempa di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Air masuk kategori sumber daya penting. Penyediaan air bersih masuk dalam program prioritas komite percepatan penyediaan infrastruktur prioritas pemerintah. Proyek pengadaan air bersih adalah proyek strategis sesuai amanat undang-undang.

Oleh karena itu menjadi perhatian KPK sejak awal. Tindak pidana korupsi terkait proyek SPAM ini terjadi di wilayah bencana alam dengan banyak korban. Menurut komisioner KPK, Saut Situmorang, kini KPK mempelajari kemungkinan penerapan hukuman mati.

Tiga orang anggota DPR dan pengurus partai politik menanggapi niat KPK menerapkan hukuman mati itu. Anggota Komisi III (Bidang Hukum) DPR, Teuku Taufiqulhadi, memberi catatan penerapan hukuman mati pada pelaku yang kejahatannya berkorban besar.

Menurut anggota Komisi III DPR yang lain, Arsul Sani, hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi tidak boleh diterapkan sembarangan. Kalangan elite politik umumnya memang  ”agak resisten” atau setidaknya amat berhati-hati terhadap wacana penerapan hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

Hal itu kiranya bisa dipahami mengingat kewenangan yang besar dan luas DPR (fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran) membuat mereka sering berada pada situasi yang rawan terjebak pusaran tindak pidana korupsi.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto, berkata ada alternatif hukuman lain, yaitu memiskinkan pelaku tindak pidana korupsi. Kenyataannya banyak koruptor yang hidup mewah dan dimanjakan di lembaga pemasyarakatan.

Alasan Hukuman Mati

Menurut  Hasto, sebagai bangsa yang menjalankan Pancasila dengan baik, percaya dengan niai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia harus menghormati hak hidup seseorang. Menurut saya, kalau bangsa ini Pancasilais sudah pasti tidak akan ada yang berani korupsi.

Dalam Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimungkinkan  pelaku tindak pidana korupsi dihukum mati yaitu pada korupsi  ketika negara dalam keadaan tertentu seperti krisis ekonomi dan terjadi bencana alam (Pasal 2 berikut penjelasannya).

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) maupun revisi KUHP yang sedang dibahas DPR juga mencantumkan ancaman  hukuman mati itu. Kalangan anggota legislatif dan pejabat negara dengan berbagai fasilitas negara dan tingkat kesejehteraan/penghasilan di atas Rp100 juta/bulan mungkin tidak pernah mengalami masalah ekonomi.

Sulit bagi mereka memiliki kepekaan rasa tentang betapa susah dan beratnya hidup ini. Melihat negeri ini kaya, elitenya makmur, tapi rakyatnya miskin diperlakukan rasa untuk memaknai bahwa ketidakadilan memang masih terjadi.

Uang rakyat yang dikorupsi menimbulkan kemiskinan, kecacatan, keterbelakangan, kebodohan, dan memerosotkan mutu kehidupan. Anak-anak tidak bisa mengikuti pendidikan, anak-anak berusia di bawah lima tahun bergizi buruk, sehingga terjadi the lost generation.

Kondisi yang tercipta akibat korupsi ini tak bisa ditebus dengan ganti rugi berapa pun nilainya. Dalam konteks demikian ini, hukuman mati bagi koruptor mendapat alasan logis. Lebih-lebih untuk koruptor yang korupsi karena tamak (by greed) dan dirancanakan (by design).

Bukan karena kekurangan (by need) dan bukan  karena dipengaruhi/ ditekan lingkungan (by accident). Terhadap inisiator (actor intelectual) dan pelaku utama korupsi dana bencana alam, menurut saya tak perlu banyak pertimbangan untuk menghukum mereka seberat-beratnya agar menjadi faktor penjera (deterrence effect) yang efektif mencegah korupsi.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya