SOLOPOS.COM - internet

internet

SOLO—Putusan MA yang membatalkan hukuman mati untuk kasus Narkoba menuai reaksi. Salah satunya, dating anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo. Dia menilai hukuman mati terhadap Hengky Gunawan, terdakwa pemilik pabrik ekstasi yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung adalah bukti inkonsistensi dalam pemberantasan narkoba. Menurut Bambang, jika inkonsistensi ini terus berlanjut maka moral dan semangat penegak hukum dalam pemberantasan narkoba akan hancur.

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

Bambang mengatakan, inkonsistensi itu sudah terlihat telanjang.  ‘Bayangkan, setelah presiden memberikan grasi untuk terpidana narkoba Schapelle Corby, giliran MA membatalkan hukuman mati  bagi Hengky Gunawan. Dua keputusan hukum ini benar-benar bertolak belakang dengan aspirasi rakyat yang menghendaki pelaku kejahatan narkoba diganjar hukuman seberat-beratnya,’ kata Bambang di Jakarta, Kamis (4/10).

Ditegaskannya, pelaku kejahatan narkoba nyata-nyata mengancam dan merusak generasi muda dan merusak moral penggunanya. Karenanya Bambang mengatakan, III DPR akan menanyakan langsung vonis atas Gunawan itu ke MA.

Dia pun mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri untuk segera bersikap. Bambang juga berharap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana mengkritisi putusan MA itu.  Seperti diketahui, Hengky Gunawan ditangkap 23 Mei 2006 di Surabaya karena diduga memroduksi dan mengedarkan ekstasi dalam jumlah besar. Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Hengky.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jawa Timur menambah hukuman memerberat hukuman menjadi 18 tahun penjara. Di tingkat kasasi hukuman dimaksimalkan menjadi hukuman mati. Tetapi hukuman mati ini dianulir MA melalui putusan Peninjauan Kembali (PK), dan mengubahnya menjadi hukuman 15 tahun penjara.

Namun, pandang berbeda dating dari aktivis pegiat hak azasi manusia. Mereka menilai hukuman mati bertentangan dengan prinsip HAM. Nah, bagaimana menurut Anda?  Apakah Anda setuju pelaku kejahatan kasus  Narkoba dihukum mati?  Sampaikan pendapatan, komentar, dan pengalaman Anda melalui Dinamika 103 edisi Rabu (10/10) pukul 08.10-10.00 WIB dengan mengirim SMS ke 0817444103, 081226103103, atau telepon [0271] 739389, 739367. [SPFM/jpnn/ary]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya