Sabtu, 2 Juni 2012 - 14:29 WIB

HUKUMAN MATI: Satgas Bebaskan 72 TKI

Redaksi Solopos.com  /  Hery Trianto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Satgas Tenaga Kerja Indonesia mengklaim telah  melepaskan 72 orang dari ancaman hukuman mati di sedikitnya empat negara.

Hal itu disampaikan Satgas dan Koordinator Advokasi Hukum dan Bantuan Litigasi Penanganan Kasus WNI/TKI di Luar Negeri Yang Terancam Hukuman Mati, dalam siaran persnya, Sabtu (2/6).

Advertisement

Juru bicara satgas Humphrey Djemat menyebutkan dari 72 orang itu, 24 orang berada di Arab Saudi, 23 orang di Malaysia, 22 orang di China, satu orang di Singapura dan dua orang di Iran.

Humphrey menyebut keberhasilan ini sebagai upaya maksimal pemerintah, termasuk upaya diplomatis yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pemerintah, sebutnya, memperhatikan kepentingan warga negara untuk mendapatkan keringanan hukuman di sebuah negara.

Advertisement

“Tentunya tindakan pemerintah tersebut menghasilkan tindakan resipokal (timbal balik) dari negara lain. Akibatnya banyak WNI/TKI yang terlepas dari hukuman mati atau diringankan hukumannya, termasuk seperti yang kena hukuman mati karena kejahatan narkoba,” katanya.

Jubir Satgas itu menyatakan sukses ini adalah bukti upaya diplomasi berjalan efektif menyelamatkan nyawa WNI yang menjadi TKI.

“Tudingan bahwa tidak ada WNI/TKI yang berhasil dibebaskan pemerintah berdasarkan upaya diplomasi adalah sangat tidak berdasar dan tidak benar,” kata Humphrey.

Advertisement

Menurut dia, melepaskan atau meringankan warga negara asing dari ancaman hukuman mati tidak akan menyurutkan penegakan hukum di negara itu. “Hal yang sama pun berlaku di Indonesia,” katanya. (Antara/sae)

Advertisement
Kata Kunci : Hukuman Mati Satgas TKI
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif