SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SOLO -- Bagaimana hukuman dalam tinjauan Islam terhadap pelaku korupsi saat pandemi Covid-19, apakah bisa divonis mati?

Pertanyaan tersebut sedang banyak dicari-cari masyarakat Indonesia. Apalagi baru-baru ini Menteri Sosial atau Mensos Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Penanganan Covid-19 di Indonesia.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Harta Kekayaan Mensos Juliari Batubara Capai Rp47 Miiliar, Tapi Punya Utang

Menjawab rasa penasaran masyarakat Indonesia itu, Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah mengatakan pelaku korupsi bansos saat pandemi bisa mendapat hukuman mati.

"Mensos Juliari Batubara bisa diancam hukuman mati karena melakukan korupsi di saat negara dalam bahaya pandemi Covid-19," ungkap Ikhsan dilansir Okezone.com, Minggu (6/12/2020).

Libur Akhir Tahun di Jogja yang Aman, Enaknya ke Mana Ya?

Dia betul-betul menyayangkan adanya korupsi bansos di tengah kesulitan masyarakat menghadapai pandemi Covid-19 ini. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Juliari Batubara ini merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan.

10 Calon Kepala Daerah Terkaya di Pilkada 2020, Gibran Masuk?

Tiga Jenis Hukuman dalam Islam

Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PWNU DI Yogyakarta, Anis Masduqi membeberkan ada tiga jenis hukuman yang dijelaskan dalam Al-Qur'an, sebagaimana keterangannya di situs resmi IAIN Surakarta.

Pertama adalah hudud, yang memiliki arti jenis pelanggaran yang ada dalam Al-Qur'an serta hukuman sudah pasti bagi yang melakukannya.

Doa Supaya Hujan Berhenti Sesuai Ajaran Nabi Muhammad

Kedua adalah ghoiru hudud, salah satu contohnya adalah takzir. Di mana hukuman yang dijatuhkan atas dasar kebijaksanaan hakim karena tidak terdapat dalam Al-Qur'an.

Dan terakhir adalah qishosh, yakni hukuman yang dikenakan kepada seseorang yang seimbang sesuai dengan perbuatan kejahatan yang dilakukan.

Kapan Waktu yang Dianjurkan untuk Berhubungan Suami Istri Menurut Islam?

Menurut Anis, korupsi termasuk dalam perbuatan ghoiru hudud yang berupa takzir. Hal ini dikarenakan tidak dijelaskan secara detail terkait hukuman mati korupsi di saat pandemi dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah atau Hadits.

Sehingga, hukuman mati bagi pelaku korupsi terutama saat pandemi bisa disesuaikan dengan keadaan masyarakat dan kebijakan hakim.

Tak Hanya Olahraga, Ini Rahasia Anak Muda Tetap Bugar Selama Pandemi

Jadi Lokasi Karantina, Ternyata Pernah Ada Sosok Buto Ijo di Benteng Vastenburg Solo

Hukum Islam Lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya