SOLOPOS.COM - Terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman (tengah), mendapatkan pengawalan saat akan menjalani sidang peninjauan kembali di PN Cilacap, Jateng, Rabu (25/5/2016). Freddy mengajukan peninjauan kembali terhadap vonis hukuman mati yang diterimanya menjelang kabar akan dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba tahap ketiga. (JIBI/Antara Foto/Idhad Zakaria)

Hukuman mati untuk Freddy Budiman akhirnya dieksekusi.

Solopos.com, CILACAP – Freddy Budiman telah dieksekusi mati Kejaksaan Agung (Kejagung) di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Freddy sempat menitipkan pesan kepada anaknya sebelum dieksekusi mati.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

“Ya banyak lah [pembicaraan terakhir dengan Freddy], panjang lah,” kata rohaniwan Hasan Makarim di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, dikutip dari Detik, Jumat (29/7/2016). “Di antaranya pesan anaknya supaya jadi orang yang saleh ya, jadi ulama, jadi kiai,” sambung Hasan.

Hasan menyebut Freddy telah pasrah menghadapi hukuman yang diterimanya. “Bagus, pasrah. Keluarga tabah, bagus,” sebut Hasan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu, Abdul Haris mengungkap kata-kata terakhir Freddy Budiman, terpidana mati asal Indonesia yang sudah dieksekusi dini hari tadi di Pulau Nusamkambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Sebelum dieksekusi, Freddy Budiman dipertemukan dengan istri dan anak-anaknya untuk menyampaikan pesan terakhir. Kemudian kepada para petugas lapas ia juga sempat mengaturkan salam perpisahan.

“Ya kalau sama petugas dia minta maaf dan terima kasih atas segala bantuannya,” kata Abdul melansir Okezone, Jumat (29/7/2016).

Abdul mengaku tak melihat secara langsung eksekusi terhadap empat terpidana mati tersebut. Sementara bagi 10 terpidana mati yang belum dieksekusi, menurut dia, kondisinya dalam keadaan baik-baik saja.

Freddy Budiman dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan tingkat kasasi. Upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali juga telah diberikan tetapi MA menolaknya, pekan lalu.

Meski dipenjara di LP Cipinang, Freddy masih bisa mengendalikan bisnis narkobanya hingga ke luar negeri. Di dalam penjara, Freddy melakukan musyawarah jahat dengan Chandra Halim untuk mengimpor 1,4 juta pil ekstasi dari Hong Kong. Operasi disusun rapi melibatkan banyak pihak tapi aparat berhasil mengendusnya dan membongkar aksi itu pada 2013.

Dari terbongkarnya aksi Freddy mengimpor pil ekstasi tersebut, aparat mengendus ada yang berbeda dengan kamar penjara Freddy di LP Cipinang. Setelah digerebek, terungkap Freddy membuat pil ekstasi di dalam kamarnya. Berbagai perkakas dan bahan baku sabu ia dapatkan dari luar dengan menyuap para sipir penjara.

Setelah kasus itu terbongkar, Freddy dipindahkan ke Pulau Nusakambangan. Tapi lagi-lagi Freddy tidak kapok dan terus mengendalikan bisnis narkobanya. Bermodal Blackberry, Freddy mengoperasikan jaringannya dari dalam penjara super maximum security tersebut dengan aset mencapai miliaran rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya