SOLOPOS.COM - Seskab Pramono Anung didampingi Waseskab Bistok Simbolon menjawab wartawan, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10/2015). (Setkab.go.id)

Hukuman mati yang diterima Merry Utami urung dieksekusi. Merry menyatakan memohon grasi.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menerima surat permohonan grasi dari terpidana mati kasus narkoba, Merry Utami.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekretaris Kabinet Pramono Anung memastikan bahwa surat tersebut belum diterima sampai hari ini. Biasanya, dia menjelaskan bahwa surat yang ditujukan ke Presiden memiliki tembusan kepada Kementerian Sekretaris Negara dan Sekretariat Kabinet.

“Sampai hari ini suratnya belum ada, mungkin dalam proses ya. Kebetulan kalau saya pribadi sampai sekarang belum tahu,” katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (29/7/2016).

Seperti informasi, Merry Utami merupakan salah satu terpidana mati kasus narkoba, yang dijatuhi hukuman mati dengan tuduhan memiliki 1,1 kilogram heroin pada 2001. Merry merupakan pekerja migran yang ditangkap saat berusaha memasukkan barang bukti ke Bandara Soekarno-Hatta

Sementara itu, Pramono mengakui ada surat dari Presiden ke-3 RI BJ Habibie yang ditujukan ke Presiden Jokowi. Habibie meminta Jokowi meninjau kembali putusan eksekusi mati terhadap terpidana mati berkebangsaan Pakistan, Zulfiqar Ali.

Dalam surat itu, Habibie meyakini Zulfiqar merupakan korban sehingga tak layak dihukum mati. “Beliau [Preside] sudah mengetahui hal tersebut. Tapi kan kewenangan ada di Jaksa Agung,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya