SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Foto detikcom)

Hukuman mati dijatuhkan untuk terpidana kasus narkoba Martin Anderson.

Solopos.com, NUSAKAMBANGAN — Salah satu terpidana hukuman mati Martin Anderson menyampaikan dua keinginan terakhirnya sebelum mati. Dua wasiatnya tersebut ia sampaikan kepada kuasa hukumnya, Casmanto Sudra.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Sebagaimana dilansir Liputan6, Minggu (26/4/2015), para terpidana mati kasus narkoba tengah menunggu eksekusi di Lembaga Pemasyarakat (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Pria asal Ghana, Martin Anderson mengungkapkan keinginan terakhirnya saat ana dan istrinya datang menjenguk ke LP bersama Casmanto. Menurut Casmanto, sebagai seorang muslim, Martin ingin dimakamkan secara layak dengan tata cara umat muslim.

“Karena dia muslim dia ingin dimakamkan secara muslim dan layak,” ujar Casmanto di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (26/4/2015).

Selain itu, Martin juga ingin dimakamkan di daerah asal istrinya, Bekasi, Jawa Barat karena keluarga Martin tak ada di Indonesia.

“Kedua, dia ingin dimakamkan di Bekasi di dekat rumah istrinya. Tapi lokasi pastinya belum ditentukan,” lanjut Casmanto.

Dalam kesempatan yang sama, Casmanto menjelaskan bahwa Martin sudah pasrah dengan keadaannya. Martin menerima eksekusi mati tersebut sebagai kehendak Tuhan, meski sebelumnya ia sempat menolak menandatangani berjas hukuman mati.

“Setelah dijelaskan dan saya dampingi akhirnya dia pasrah. Mungkin ini kehendak Allah katanya,” pungkas Casmanto.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung Tony Spontana menjelaskan surat perintah eksekusi mati telah dikeluarkan.

“Telah dikeluarkan surat perintah untuk pelaksanaan eksekusi (mati),” ucap Tony Spontana, Kamis 23 April 2015.

Sementara itu, terkait dengan hukuman mati ini, beberapa pihak, seperti Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki Moon mengimbau Presiden Joko Widodo untuk membatalkan eksekusi mati karena menurutnya, narkoba bukan kejahatan yang pantas diganjar dengan hukuman mati.

Menanggapi imbauan Sekjen PBB tersebut, Jokowi tidak banyak berkomentar. Sebelumya, Jokowi menegaskan, keputusannya tentang hukuman mati untuk para terpidana kasus narkoba tidak dapat diganggu gugat.

“Nanti ditanyakan ke Kejagung,” kata Jokowi sebelum lepas landas ke Malaysia di Halim Perdanakusuma, Jaktim, sebagaimana dilansir Detik, Minggu (26/4/2015).

“Saya tidak akan ngomong lagi mengenai hukuman mati. Tanyakan ke Kejaksaan Agung,” jelas Jokowi.

“Saya tidak akan menjawab mengenai itu. Sudah cukup jawaban saya dari dulu. Saya nggak mau lagi ngomong,” tegas Jokowi.

Akan ada 10 terpidana mati dalam waktu bersamaan. Mereka adalah warga negara asing dari Australia, Prancis, Nigeria, Brasil dan Filipina. Selain itu, ada juga seorang terpidana mati dari Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya