SOLOPOS.COM - Jampidum Noor Rachmad (Detikcom)

Hukuaman mati telah dilakukan terhadap emapat terpidana mati kasus narkoba.

Solopos.com, CILACAP — Hukuman mati telah dilakukan terhadap empat terpidana mati kasus narkoba pada Jumat (29/7/2016) pukul 00.45 WIB. Eksekusi dilakukan di lapangan tembak Limus Buntu Nusakambangan, tepatnya di belakang Pospol Nusakambangan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jampidum Noor Rachmad memastikan eksekusi empat terpidana sudah dilakukan.

“Barusan jam 00.45 dilaksanakan eksekusi mati terhadap beebrapa narapidana mati,” kata Noor saat jumpa pers didampingi Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono di dermaga Nusakambangan, Jateng, Jumat (29/7/2016) dini hari sebagaimana dikutip Detik.

Salah satu napi yang dieksekusi adalah Freddy Budiman. Dia adalah napi narkoba yang sangat berbahaya. Menjual narkoba di berbagai tempat dan divonis mati. “Pertama adalah Freddy Budiman. Sementara ini baru empat,” kata Noor.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan pada pukul 00.45 WIB. Keempat terpidana yang telah dieksekusi yaitu Freddy Budiman, Michael Titus, Humprey Ejike, dan Seck Osmane. Sebelumnya beredar 14 terpidana yang akan dieksekusi. Noor mengatakan bahwa sisanya akan dieksekusi untuk tahap berikutnya.

“Sementara sisanya akan dilakukan bertahap,” ucapnya.

Jaksa Agung M Prasetyo sebelumnya menyebut ada 14 narapidana yang akan dieksekusi mati pada gelombang III ini. Namun ternyata diduga ada dinamika di lapangan sehingga hanya ada 4 narapidana yang dieksekusi.

Belum diketahui kapan eksekusi dilakukan terpidana lainnya. Prasetyo saat dimintai konfirmasi belum mau memberikan jawaban. Dia menyatakan masih menunggu laporan. “Saya masih menunggu laporan akhir dari tim eksekutor di lapangan,” kata Prasetyo.

Berikut 4 napi yang sudah dieksekusi

1. Freddy Budiman (37), WNI. Kasus impor 1,4 juta butir ekstasi
2. Michael Titus (34), warga Nigeria. Barang bukti 5.223 gram heroin
3. Humprey Ejike (40), warga Nigeria. Barang bukti 300 gram heroin
4. Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34), warga Afrika Selatan Barang bukti 2,4 Kg heroin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya