SOLOPOS.COM - Terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman (tengah), mendapatkan pengawalan saat akan menjalani sidang peninjauan kembali di PN Cilacap, Jateng, Rabu (25/5/2016). Freddy mengajukan peninjauan kembali terhadap vonis hukuman mati yang diterimanya menjelang kabar akan dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba tahap ketiga. (JIBI/Antara Foto/Idhad Zakaria)

Hukuman mati terhadap Freddy Budiman dan belasan terpidana mati lainnya diprediksi segera dilakukan akhir pekan ini.

Solopos.com, CILACAP — Waktu eksekusi mati gelombang III makin dekat dan diperkirakan akan dilaksanakan akhir pekan ini. Para terpidana mati, termasuk gembong ekstasi Freddy Budiman, telah dijemput dari selnya dan diisolasi di ruang khusus.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Infonya semalam sudah dijemput dan diisolasi ke LP Besi, termasuk Freddy,” kata Direktur YLBHI Alvon Kurnia Palma, Selasa (26/7/2016).

Alvon mengetahui informasi tersebut dari salah seorang kliennya yang berada di dalam LP Nusakambangan. Pelaksanaan eksekusi mati jilid 1 dan 2 selalu dilakukan di kompleks LP itu.

Freddy merupakan terpidana mati yang dihukum karena mengimpor 1,4 juta pil ekstasi, padahal Freddy saat itu sudah menghuni LP Cipinang. Belakangan terungkap bahwa ia juga menjadikan selnya di LP Cipinang sebagai pabrik narkoba. Setelah itu ia dipindahkan ke LP Nusakambangan dan tetap mengontrol jaringan narkobanya. Salah satunya mengimpor 50.000 butir pil ekstasi dari Belanda ke Indonesia melalui Jerman.

“Selain Freddy, ikut dipindahkan pula Benny Sudrajat, Fredrik, Obina, Titus, Ojias, Ocee dan Dokter,” ujar Alvon.

Benny Sudrajat merupakan kepala gengster yang membangun pabrik narkoba terbesar ketiga di dunia di Tangerang. Pabrik itu bisa membuat ribuan pil ekstasi dan puluhan kg sabu setiap harinya.

Hasil olahannya diekspor ke berbaagai negara. Benny mempekerjakan 18 orang dan 9 di antaranya belakangan dihukum mati. Meski di dalam LP Nusakambangan, Benny masih bisa mengontrol pembangunan pabrik narkoba dan ekspor-impor pil ekstasi dan sabu.

Sesuai hukum acara eksekusi mati, isolasi dilakukan tiga hari sebelum pelaksanaan eksekusi mati dilakukan. Jika dengan menggunakan perhitungan tersebut, nyalak senapan tim eksekutor akan terdengar pada Jumat (29/7/2016) akan menembus tubuh pada terpidana tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, sebanyak 14 terpidana mati kasus narkoba dikabarkan telah menempati ruang isolasi di LP Batu, Pulau Nusakambangan, untuk menunggu waktu pelaksanaan eksekusi. Informasi yang dihimpun di Cilacap, Selasa, ke-14 terpidana mati tersebut ditempatkan di ruang isolasi Lapas Batu sejak Senin (25/7/2016) pukul 22.00 WIB.

“Ada 14 orang yang dipindah ke ruang isolasi di Lapas Batu, dua orang dari Lapas Pasir Putih, dua orang dari Lapas Kembang Kuning, satu orang dari Lapas Besi, dan sembilan orang dari Lapas Batu,” kata sumber Antara di Pulau Nusakambangan.

Menurut dia, pemindahan 14 terpidana mati ke ruang isolasi yang merupakan bangunan baru di bagian belakang Lapas Batu itu melibatkan personel Brimob Polda Jawa Tengah. Di Dermaga Wijayapura, sebuah truk yang membawa peralatan tenda tampak memasuki tempat penyeberangan khusus menuju Pulau Nusakambangan itu.

Tenda tersebut akan didirikan di sekitar Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, sebagai tempat transit bagi jaksa eksekutor dan tamu lainnya saat pelaksanaan eksekusi hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya