SOLOPOS.COM - Ambulans membawa empat orang yang dieksekusi mati (Detikcom)

Hukuman mati akhirnya dilakukan terhadap empat terpidana. Eksekusi mati 10 terpidana ditunda.

Solopos.com, JAKARTA — Eksekusi mati terhadap 10 terpidana kasus narkoba akhirnya ditunda. Jumat (29/7/2016) pukul 00.45 WIB tadi hanya empat terpidana yang dieksekusi yakni Freddy Budiman (WNI), Michael Titus (WN Nigeria), Humprey Ejike (WN Nigeria), dan Seck Osmane (WN Afrika Selatan).

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad memastikan 10 terpidana narkoba akan dieksekusi secara bertahap di kemudian hari. Namun Noor tidak menyebut detail kapan eksekusi berikutnya dilakukan.

“Untuk periode berikutnya, tentu tunggu saatnya nanti kami akan sampaikan. Sampai hari ini kami belum mengetahui (kapan eksekusi sisanya) yang jelas rencana memang seperti yang disampaikan kajian-kajikan kami putuskan sementara ini 4 yang dieksekusi,” ucap kata Noor saat jumpa pers di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2016) pukul 02.23 WIB sebagaimana dikutip Detik.

Berikut 10 terpidana mati yang tertunda eksekusinya:

1. Ozias Sibanda (WN Zimbabwe), petelur 54 kapsul berisi 850 gram heroin divonis mati tahun 2001
2. Obina Nwajagu (WN Nigeria), menelan 45 pil heroin sebesar 400 gram divonis mati tahun 2002
3. Fredderikk Luttar (WN Zimbabwe), kepemilikan 10 plastik heroin divonis mati tahun 2006
4. Agus Hadi (WNI), anak buah kapal yang selundupkan 25.499 ekstasi dari Malaysia ke Batam dan divonis tahun 2007
5. Pujo Lestari (WNI), kasusnya sama seperti Agus Hadi
6. Zulfiqar Ali (WN Pakistan), menyuruh Gurdip selundupkan 300 gram heroin dan divonis mati tahun 2015
7. Gurdip Singh (WN India), selundupkan 300 gram heroin di kaus kaki divonis mati tahun 2015
8. Merri Utami (WNI), membawa tas berisi 1,1 kg heroin divonis mati tahun 2002
9. Okonkwo Nongso Kingsley (WN Nigeria), petelur heroin seberat 1,1 kg divonis mati tahun 2004
10. Eugene Ape (WN Nigeria), membawa koper berisi heroin 300 gram divonis mati tahun 2003

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya