SOLOPOS.COM - Simpatisan Kontras, Selasa (28/4/2015), mengingatkan Presiden Jokowi agar tak menghukum mati korban perdagangan manusia yang dipaksa menjadi kurir narkoba. (JIBI/Solopos/Antara/Yudhi Mahatma)

Hukuman mati selalu menjadi kontroversi di berbagai negara. Wacana penghapusan hukuman mati pun kini dipertimbangkan.

Solopos.com, JAKARTA — DPR berencana akan menghapus hukuman mati dalam rumusan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyusul polemik baik di dalam maupun luar negeri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Anggota Komisi III DPR, Desmond J Mahesa, mengatakan muncul pertimbangan agar DPR mengusulkan penghapusan hukuman mati. “Kami di Komisi III DPR akan mewacanakan persoalan itu ke masyarakat,” katanya saat dihubungi, Rabu (29/4).

Selanjutnya, papar Desmond, pembahasan akan dilanjutkan sesuai dengan masukan-masukan itu. “Dengan demikian, yang setuju alasan dan konteksnya apa, serta yang tidak setuju alasannya apa, akan dibahas selanjutnya.”

Selain itu, paparnya, sorotan internasional juga akan menjadi perhatian. “Namun demikian, DPR akan menerapkan hukum secara tegas dan jelas. Walau menyakitkan, pemerintah harus on the track menerapkan hukum itu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya