SOLOPOS.COM - Terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman (tengah), mendapatkan pengawalan saat akan menjalani sidang peninjauan kembali di PN Cilacap, Jateng, Rabu (25/5/2016). Freddy mengajukan peninjauan kembali terhadap vonis hukuman mati yang diterimanya menjelang kabar akan dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba tahap ketiga. (JIBI/Antara Foto/Idhad Zakaria)

Hukuman mati terhadap Freddy Budiman menyisakan cerita keterlibatan aparat dalam bisnis narkoba. Haris Azhar pun dipolisikan BNN, TNI, dan Polri.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) mengingatkan Koordinator Kontras Haris Azhar agar tidak takut setelah dilaporkan oleh Polri, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) ke Bareskrim terkait pengakuan terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman.

Promosi Jadi Merek Bank Paling Berharga di RI, Nilai Brand BRI Capai US$5,3 Miliar

“Haris dapat mempertanggungjawabkan dengan baik bahwa itu benar. Tidak harus khawatir meski diproses tiga institusi tersebut,” ujarnya. Kalau Haris merasa benar, ujarnya, dia tidak perlu takut karena proses hukum tersebut biasa saja. “Tidak usah kaget juga karena itu dimungkinkan dalam penegakan hukum,” kata Akom di Kompleks Parlemen, Rabu (3/8/2016).

Menurut Akom, kasus tersebut harus diproses karena menyangkut institusi penegak hukum. “Sebaiknya seperti Pak Buwas [Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso], yang mengatakan akan menindaklanjuti, memproses, menyelidiki, sesuai dengan batas kewenangan beliau. Yang lain juga sebaiknya begitu,” ujarnya.

Akom menilai informasi dari Haris Azhar merupakan informasi penting yang perlu didalami. “Dengan demikian informasi berharga tersebut jangan sampai mengendap,” ujarnya.

Dalam pengakuannya kepada Haris, Freddy menyebut adanya keterlibatan oknum penegak hukum dalam bisnis narkobanya. Freddy menyampaikan pengakuan itu saat bertemu dengan Haris di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan pada 2014.

Haris mempublikasikan pengakuan tersebut di media sosial dan diberitakan oleh media massa setelah Freddy dieksekusi. Terkait hal itu, tiga institusi yakni Polri, TNI, dan BNN telah melaporkan Haris ke Bareskrim Polri kemarin. Secara terpisah dalam akun Twitter, Haris mengaku belum menerima surat pemberitahuan soal gugatan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya