SOLOPOS.COM - Ambulans membawa empat orang yang dieksekusi mati (Detikcom)

Hukuman mati sudah dilakukan kepada empat terpidana, Jumat (29/7/2016).

Solopos.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung dibantu personel Satuan Brimob Polri telah mengeksekusi mati empat orang narapidana kasus narkoba di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7) dini hari.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Dilansir Setkab.go.id, Jumat, Keempat terpidana mati yang menjalani eksekusi tersebut adalah Freddy Budiman (Warga Negara Indonesia), Michael Titus Igweh (Warga Negara Nigeria), Humprey Ejike (Warga Negara Nigeria), dan Gajetan Acena Seck Osmane (Warga Negara Senegal).

Mengenai belum dilaksanakannya eksekusi terhadap 10 terpidana lainnya yang semula sudah disiapkan, Jaksa Agung Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/7/2016) mengemukakan, menjelang eksekusi Jaksa Agung Muda Pidana Umum melaporkan adanya persoalan yuridis dan non yuridis yang menyebabkan eksekusi terhadap mereka ditangguhkan.

Namun, Jaksa Agung tidak menyebutkan maksud persoalan yuridis dan non yuridis tersebut yang menjadi dasar belum dilaksanakannya eksekusi terhadap 10 terpidana narkoba itu.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya