SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Ancaman hukuman mati yang terdapat dalam UU Tindak Pidana Korupsi, dianggap bisa memberikan efek jera yang luar biasa kepada para koruptor. Namun hukuman berat tersebut juga membuat pelaku tindak pidana korupsi yang lari ke luar negeri akan semakin sulit dipulangkan ke Indonesia.

“Salah satu kesulitan kita adalah mengejar buron untuk mengembalikan keuangan negara di luar negeri. Terutama negara-negara Eropa, karena mereka tidak mau ada hukuman mati. Itu dianggap sesuatu yang tidak manusiawi,” ujar Menkum HAM Patrialis Akbar di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/8).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Nah begitu kita komunikasi dengan mereka (negara-negara Eropa), mereka tidak mau bantu karena kita punya hukuman mati. Jadi enggak mudah kalau kita hanya ikutin selera masing-masing,” sambungnya.

Meski demikian Patrialis tetap setuju dengan adanya ancaman hukuman mati bagi koruptor. Meski demikian menurutnya harus ada pemilahan pelaku tindak korupsi yang bagaimana yang pantas untuk dijatuhi hukuman maksimal itu.

“Kita harus punya rasa kemanusiaan dong. Apa karena uang Rp25 juta, orang harus dihukum mati? Manusiawi kita di mana? Hukum harus manusiawi juga,” katanya.

Sejumlah buron tersangka kasus korupsi masih belum tercium keberadaannya. Mereka diduga telah melarikan diri ke luar negeri. Buron korupsi itu antara lain mereka yang terlibat kasus BLBI dan terakhir adalah kasus suap DGS BI, Nunun Nurbaetie dan kasus korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni.(dtc)

Foto Ilustrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya