SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Selain empat TKI yang sudah divonis hukuman mati, masih ada sejumlah WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia. Dari penelusuran Satgas Perlindungan TKI, setidaknya ada 102 tenaga kerja asal Indonesia yang terancam hukuman mati di negeri jiran itu.

Data mengenai TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia itu dikumpulkan Satgas Perlindungan TKI sejak 21 Juli 2001 lalu. Saat mengunjungi Penjara Sungai Buloh di negara bagian Selangor, mereka menemukan 60 WNI yang ditahan dengan ancaman hukumam mati.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sementar itu di penjara negara bagian Selangor, yang terdiri dari penjara laki-laki dan perempuan, ada 23 TKI yang terancam hukuman mati. Dan di Penjara Bentong, negara bagian Pahang, ada 10 TKI terancam hukuman mati.”

Kemudian di penjara Tapah, negara Bagian Perak, Satgas Perlindungan TKI juga menemukan sembilan orang yang terancam hukuman mati.

“Kesemuanya akan di kroscek satu persatu oleh Satgas TKI agar mendapatkan data yang valid juga menilai sejauh mana proses hukum yang terjadi,” kata anggota Satgas Perlindungan TKI Humphrey Djemat dalam rilisnya, Sabtu (23/7).

Selain itu, Satgas Perlindungan TKI juga akan memastikan pendampingan untuk para TKI yang sedang mengalami persoalan hukum tersebut. “Yang terpenting adalah pendampingan yang efektif yang bisa diberikan secara efektif.”(dtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya