SOLOPOS.COM - Terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman (tengah), mendapatkan pengawalan saat akan menjalani sidang peninjauan kembali di PN Cilacap, Jateng, Rabu (25/5/2016). Freddy mengajukan peninjauan kembali terhadap vonis hukuman mati yang diterimanya menjelang kabar akan dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba tahap ketiga. (JIBI/Solopos/Antara/Idhad Zakaria)

Hukuman mati terhadap Freddy Budiman diwarnai curhat soal keterlibatan aparat. Haris Azhar pun dilaporkan, namun belum jadi tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Di tengah proses pembahasan revisi Undang-Undang (UU) No. 11/2008 tentang Informasi dan Transformasi Elektronik (ITE), publik dihebohkan dengan laporan yang menuduh Koordinator Kontras Haris Azhar telah melakukan pencemaran nama baik kepada lembaga hukum.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pernyataan Haris Azhar yang mengungkapkan adanya keterlibatan orang di Polri, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam kasus terpidana mati pengedar Narkoba Freddy Budiman malah berujung pelaporan aktivis Kontras itu sendiri. Pasalnya, dari cuitan di Twitter tersebut, kini Haris Azhar dilaporkan oleh perwakilan ketiga institusi tersebut kepada Bareskrim Mabes Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brijen Pol. Agus Andrianto, membenarkan laporan atas Haris Azhar dengan tuduhan pencemaran nama baik institusi Polri, TNI, dan BNN. Namun demikian dirinya membantah jika saat ini status Haris Azhar telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Enggak, enggak bener itu, masa dalam sehari langsung ditetapkan jadi tersangka. Nanti akan diteliti benar tidaknya, nanti dicek ke Nusakambangan benar enggak Haris Azhar pernah ke sana, tahun berapa. Kalau 2014, mengapa baru ngomong sekarang, begitu. Butuh waktu untuk pembuktian,” ujar Agus saat dihubungi Bisnis/JIBI, Rabu (3/8/2016).

Lebih lanjut, Agus mengklaim tidak akan ada ketimpangan dalam laporan yang diajukan oleh tiga lembaga hukum tersebut. “Tidak akan berpihak, kan sekarang jaman keterbukaan.”

Terpisah, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Boy Rafli Amar, menilai ada unsur-unsur yang tidak benar dalam penyalinan ucapan yang disampaikan oleh almarhum Freddy Budiman, terpidana mati jilid III. Menurut Boy, tidak mungkin seorang tahanan dapat pergi ke luar negeri.

Dalam salinan ucapan Freddy yang ditulis oleh Haris Azhar di media sosial Facebook, di situ diungkapkan bahwa Freddy pergi ke Cina bersama dengan petugas BNN untuk mengecek lokasi pabrik narkoba.

“Jadi itu sesuatu hal yang mustahil, dimana posisi terpidana terdakwa bisa dibawa keluar negeri. Jadi ada unsur yang tidak benar di situ, itu adalah pandangan penilaian kita secara proposional dan objektif tentunya kota ingin melihat berdasarkan fakta, tidak menambahkan tidak melebih, jadi kita menilai ada ucapan yang diragukan kebenarannya,” ujar Boy.

Lebih lanjut, sebelum Haris dilaporkan, perwakilan TNI, Polri, dan BNN telah mengadakan pertemuan yang menghasilkan keputusan untuk mengambil jalur hukum. Laporan pertama bernomor LP: 766/ VII/2016 milik instansi TNI, kedua LP: 765/VII/2016 milik instansi BNN, dan ketiga LP: 767/VII/2016 milik instansi Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya