SOLOPOS.COM - detik img

detik img

JAKARTA--Usaha perlawanan bandar narkotika jaringan internasional berkewarganegaraan Malaysia, Leong Kim Ping alias Away,39, kandas. Sebab Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang, Lampung, menolak permohonan banding sehingga terdakwa yang sempat kabur tersebut tetap mendapat vonis hukuman mati.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda tertanggal 17 Juli 2012,” demikian bunyi putusan PT Tanjungkarang seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (11/9/2012).

Putusan banding ini diketok oleh tiga hakim tinggi yaitu Ruseddar, Budi Setiyono dan F Willem Seija. Dalam putusan yang diucapkan dalam musyawarah hakim pada 3 September 2012 lalu, PT Tanjungkarang hanya merevisi putusan PT Kalianda terkait perintah terdakwa tetap ditahan.

“Barang bukti 1.700 butir ekstasi warna hijau, 70 butir ekstasi warna kuning, 70 butir ekstasi warna biru, 70 ekstasi warna biru muda dan 45 kg jenis sabu warna hijau dirampas untuk dimusnahkan,” demikian bunyi putusan dalam halaman 14.

Hakim tinggi juga kerkeyakinan dengan bukti paspor yaitu terdakwa keluar masuk Malaysia, Hongkong dan Macau dengan melakukan transaksi kepada teman-temannya, Ah Kok, Ah Chai, Kou Lou dan Ah Kun yang semuanya WN Malaysia (DPO).

“Terdakwa merupakan bagian dari jaringan sindikat peredaran internasional. Hukuman mati adalah layak dengan harapan dapat memutus mata rantai jaringan/sindikat tersebut,” tandasnya.

Seperti diketahui, 45 kg sabu-sabu ini merupakan paket kedua. Sebelumnya, Away sukses mengedarkan 50 kg sabu-sabu di Jakarta dan kota sekitarnya. Keuntungan yang diraup Away miliaran rupiah dengan korban ribuan generasi muda.

Away ditangkap pada 12 Oktober 2011 di Mall Season City, Jakarta Barat. Away ditangkap sebagai pengembangan atas tertangkapnya anak buah Away yang sedang mengirimkan kiriman paket sabu di Pelabuhan Bekauhenui, Lampung, sehari sebelumnya.

Sidang narkotika bernilai miliaran rupiah ini juga diwarnai kaburnya Away saat dibawa ke PN Kalianda pada 3 Juli 2012 untuk memperdengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai turun dari mobil tahanan, Away lari dan menumpang motor RX King di depan kantor pengadilan yang telah menunggunya. Dan wush! Away dan pengendara misterius itu melesat.

Lalu petugas kejaksaan mengontak petugas kepolisian setempat. Setelah terjadi aksi kejar-kejaran selama 30 menit, Away akhirnya tertangkap. Namun pengendara RX King mengambil langkah seribu dan hingga kini belum tertangkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya