SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA [SPFM], Pemerintah kini tengah menggodok revisi Undang-undang Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).  Dalam pembahasan muncul usulan, ancaman hukuman mati yang diberlakukan pada terdakwa korupsi akan dihilangkan.

Terkait hal ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan upaya penghilangan ancaman hukuman mati yang diatur dalam pasal 2 ayat (2) UU 31/1999 . Peneliti ICW, Donal Fariz dalam keterangan persnya Minggu (27/3) berpendapat, ancaman hukuman mati tetap harus dipertahankan untuk menekan potensi terjadinya korupsi. Hal ini dirasa penting, melihat potensi korupsi yang berkembang pesat di Indonesia. [dtc/dev]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya