SOLOPOS.COM - Hakim Agung Artidjo Alkostar (memegang mikrofon) menjawab pertanyaan peserta diskusi Dilema Pidana Narkotika dan Hukuman Mati di Sekolah Pasca-sarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Pabelan, Sukoharjo, Sabtu (17/1/2015). (Arif Fajar S./JIBI/Solopos)

Hukuman mati akan dilaksanakan kepada enam terpidana kasus narkoba, Minggu (18/1/2015) dini hari. Hakim Agung Artidjo Alkostar mengatakan kejahatan narkotika seperti gunung es, yang mengancam nasib bangsa terutama generasi muda.

Solopos.com, SUKOHARJO – Hakim Agung Artidjo Alkostar menyatakan penerapan hukuman mati bagi sejumlah terpidana narkotika diharapkan akan banyak dampaknya bagi pelaku maupun masyarakat. 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Artidjo menuturkan dalam penerapan hukuman mati, Mahkamah Agung (MA) menerapkan hukum sesuai undang-undang dengan prevensi khusus agar pelaku tidak mengulangi lagi dan prevensi umum supaya masyarakat tidak melakukan seperti itu, sehingga ada efek pencegahan.

“Kalau dibiarkan saja, orang akan menyelundupkan narkoba, bayangkan saja yang terakhir ada yang menyelundupkan [ke Indonesia] sampai 860 kg. Negara kita ini mau jadi negara apa. Apa kita tidak malu kalau kedaulatan hukum negara kita [Indonesia] dilecehkan oleh bandar Narkoba” tegas Artidjo Alkostar kepada wartawan seusai diskusi Dilema Pidana Narkotika dan Hukuman Mati, di Sekolah Pasca-sarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Sukoharjo, Sabtu (17/1/2015).

Menurut Artidjo jangan sampai Indonesia seperti di negara Brasil. Di mana di negara Samba itu seperti ada negara dalam negara. Negara dikendalikan oleh kartel narkoba sehingga pemerintah Brasil tidak ada wibawa. “Kejahatan narkotika seperti gunung es, yang mengancam nasib bangsa terutama generasi muda,” ungkapnya.

Sedangkan mengenai apakah perlu aparat penegak hukum yang terlibat narkoba juga harus dihukum mati, seperti yang ditanyakan peserta diskusi, Artidjo mengatakan hukuman itu harus sesuai peran aparat penegak hukum.

Pakar hukum, Absori, yang juga menjadi pembicara dalam diskusi tersebut menyatakan sanksi pidana maksimal yakni hukuman mati bagi bandar narkoba karena melihat banyak aspek di mana korbannya generasi bangsa.

“Jangan sampai kedaulatan hukum kita didikte negara lain, seperti pemberian remisi kasus narkoba dengan terpidana Corby warga negara Australia,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya