SOLOPOS.COM - Belasan aktivis perempuan dari berbagai lembaga perlindungan perempuan di Jateng menggelar aksi penolakan hukuman mati terhadap terdakwa kasus narkoba, Merri Utami, di Jl. Pahlawan, Semarang, Kamis (28/7/2016). (Imam Yuda S./JIBI/Semarangpos.com)

Hukuman mati yang dijatuhkan kepada terpidana kasus narkotika, Merri Utami, mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat, terutama para aktivis perempuan.

Belasan aktivis perempuan dari berbagai lembaga perlindungan perempuan di Jateng menggelar aksi penolakan hukuman mati terhadap terdakwa kasus narkoba, Merri Utami, di Jl. Pahlawan, Semarang, Kamis (28/7/2016). (Imam Yuda S./JIBI/Semarangpos.com)


Belasan aktivis perempuan dari berbagai lembaga perlindungan perempuan di Jateng menggelar aksi penolakan hukuman mati terhadap terdakwa kasus narkoba, Merri Utami, di Jl. Pahlawan, Semarang, Kamis (28/7/2016). (Imam Yuda S./JIBI/Semarangpos.com)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Semarangpos.com, SEMARANG — Belasan aktivis perempuan di Semarang menggelar aksi solidaritas menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan eksekusi terpidana mati kasus narkoba, Merri Utami.

Para aktivis yang berasal dari berbagai lembaga perlindungan perempuan itu menggelar aksi dengan berjalan kaki dari Lapangan Simpang Lima hingga Jl. Pahlawan, Kamis (28/7/2016). Sambil membawa spanduk yang bertuliskan penolakan hukuman mati bagi Merri Utami, para aktivis yang menamakan dirinya Gerakan Masyarakat Sipil Menolak Hukuman Mati (Grasi) itu menggelar orasi.

Bergabung dalam Grasi, antara lain Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), SG Sekartaji, Sahabat Perempuan Magelang, LPSAP, dan SPEKHAM Solo. Koordinator aksi, Nur Laela Hafidhoh, mengaku mendukung pemberantasan narkoba yang saat ini tengah digalakan Presiden Jokowi. Meski demikian, pihaknya menolak jika hukuman itu sampai menghilangkan nyawa seseorang.

“Terlebih lagi untuk seorang Merri Utami. Kami menilai tidak sepantasnya ia dihukum mati. Merri adalah korban. Ia bagian dari korban yang dijebak oleh kekasihnya,” ujar Nur Laela saat dijumpai Semarangpos.com di sela-sela aksi.

Merri merupakan satu dari 14 narapidana yang hukuman matinya akan dieksekusi di Lapas Batu, Nusakambang, Cilacap, Jateng, akhir pekan ini. Ia merupakan narapidana kasus narkoba yang ditangkap karena menyelundupkan heroin seberat 1,1 kg melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, medio 2011 lalu.

Nur Laela menilai perempuan yang lahir di Sukoharjo, pada tahun 1974 itu, bukanlah pelaku kejahatan. Ia menyelundupkan narkoba karena dijebak oleh kekasihnya yang berkewarganegaraan Kanada, Jerry.

“Merri selalu menjadi korban. Sebelum menjadi korban penipuan kasus narkoba, ia juga menjadi korban KDRT [kekerasan dalam rumah tangga] oleh mantan suaminya sebelum menjadi TKI di Taiwan. Kami menduga ia juga menjadi korban penyiksaan, termasuk penyiksaan seksual yang dilakukan aparat untuk mendapat pengakuannya,” imbuh Nur Laela.

Sementara itu, Asisten Divisi Advokasi dan Kebijakan LRC-KJHAM, Ika Herniana, menyarankan kepada Kejagung untuk kembali mengkaji hukuman mati bagi Merri. Ia berharap proses hukuman mati terhadap Merry ditunda atau bahkan mungkin dibatalkan.

“Saya menilai, Merri melakukan kesalahan tanpa disengaja. Kami berharap lewat gerakan sosial ini mampu menunda hukuman mati. Pemerintah seharusnya adil dan memberikan hukuman tanpa merenggut nyawanya,” tutur Ika.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya