SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com) — Mantan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Journal Effendi Siahaan harus mendekam lebih lama di tahanan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah vonis terpidana kasus korupsi APBD Pemprov DKI ini menjadi sembilan tahun dari sebelumnya selama delapan tahun bui.

Selain vonis sembilan tahun, Journal juga harus membayar denda dan uang pengganti sebesar Rp 4,6 miliar. Putusan bernomor 01.PID.tpk.2011 itu diambil 12 Januari 2011. “JPU sudah mengajukan kasasi tgl 21 Februari 2011,” kata juru bicara PN Jakarta Pusat, Suwidya, Rabu (2/3/2011).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Majelis hakim di tingkat pengadilan Tipikor sebelumnya memvonis Journal atas perbuatan korupsi dengan memungut sebanyak 10% nilai kontrak dari rekanan untuk semua kegiatan di biro hukum. Dia juga menunjuk langsung rekanan untuk beberapa kegiatan seperti filler iklan dan Gema Hukum.

Dalam pertimbangan majelis, Journal terbukti menerima sejumlah uang dari pembuatan filler hukum dan Gema Hukum Pemprov DKI. Untuk pengadaan filler, Journal mendapat Rp 471,1 juta, sedangkan pembuatan Gema hukum Rp 625,4 juta.

Selain itu ada pula penyelewengan anggaran Pemprov senilai Rp 3,5 miliar. Total uang yang diselewengkan Journal tahun 2006-2007 senilai Rp 4,6 miliar. Menurut hakim, kerugian negara yang diakibatkan senilai Rp 13,27 miliar. Oleh majelis, Journal terbukti dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(dtc/try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya