[SPFM], Ditengah sejumlah permasalahan korupsi, bahkan terakhir, korupsi diduga terjadi di kalangan petinggi partai pendukung Pemerintah yakni Partai Demokrat, muncul sebuah wacana baru. Wacana itu yakni menyamakan hukuman bagi koruptor dengan hukuman bagi teroris. Dengan demikian para pelaku korupsi nantinya dilarang masuk ke negara lain dan sebaliknya. Wacana ini sendiri muncul dalam Konferensi Internasional antisuap di Bali. Wacana ini seolah mengingatkan kita akan usulan hukuman mati bagi koruptor yang sempat mengemuka beberapa waktu lalu.
Mungkinkah hukuman bagi koruptor disamakan dengan hukuman bagi teroris?
Layakkah koruptor diperlakukan sama dengan teroris?
Mampukah hal ini memberi efek jera bagi koruptor?
Pendapat dan komentar Anda bisa disampaikan saat Dinamika 103 edisi Kamis (12/5) pukul 08.10-10.00 WIB dengan mengirim SMS ke 0817444103, o81226103103, atau telpon [0271] 739389, 739367 [SPFM/dtp