Senin, 26 Agustus 2019 - 23:00 WIB

Hukuman Kebiri Bagi Predator Anak

Redaksi Solopos.com  /  Whisnupaksa Kridhangkara  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang kebiri sebagai hukuman tambahan untuk pelaku kejahatan seksual. Tetapi apa sebenarnya hukuman kebiri itu?

Kebiri secara fisik dilakukan dengan memotong organ testis dan mengamputasinya untuk menekan produksi hormon testosteron. Kurangnya hormon tersebut akan menyebabkan pelaku kejahatan kehilangan dorongan seksual dan mandul permanen.

Advertisement

Sedangkan pada era modern seperti sekarang, hukuman kebiri dapat dilakukan secara kimiawi. Proses kebiri dilakukan dengan memasukkan zat kimia bernama antiandrogen ke dalam tubuh melalui suntikan maupun pil yang ditelan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif