SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang kebiri sebagai hukuman tambahan untuk pelaku kejahatan seksual. Tetapi apa sebenarnya hukuman kebiri itu?

Kebiri secara fisik dilakukan dengan memotong organ testis dan mengamputasinya untuk menekan produksi hormon testosteron. Kurangnya hormon tersebut akan menyebabkan pelaku kejahatan kehilangan dorongan seksual dan mandul permanen.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sedangkan pada era modern seperti sekarang, hukuman kebiri dapat dilakukan secara kimiawi. Proses kebiri dilakukan dengan memasukkan zat kimia bernama antiandrogen ke dalam tubuh melalui suntikan maupun pil yang ditelan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya