Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Indonesia

Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Indonesia
user
Jumat, 2 Juni 2023 - 13:17 WIB
share
SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan seksual anak. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Kasus kekerasan seksual berupa pemerkosaan terhadap seorang remaja berusia 15 tahun di Parigi Maoutong (Parimo), Sulawesi tengah sedang menjadi sorotan publik. Korban menjadi korban pemerkosaan oleh 11 pria yang salah satunya adalah anggota Brimob.

Sebanyak 10 dari 11 orang terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah NT, ARH, AR, AK, FA, DU, AK, AS, AW, termasuk kades HR. Sementara satu sisanya yang belum menjadi tersangka adalah HST yang merupakan oknum Brimob.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya
Ekspedisi Mudik 2024

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN