SOLOPOS.COM - Gedung VIP Wijayakusuma RSUD Sragen dalam foto yang diambil Desember 2020 silam. (Espos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang disampaikan dua terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan Ruang Sentral Operation Komer (OK) atau Ruang Sistem Operasi RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen pada 2016.

Sebelumnya, dr. Djoko Sugeng Pudjianto selaku Mantan Direktur RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, Nanang Yulianto Eko Budi Raharjo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Rahardyan Wahyu selaku distributor sama-sama divonis hukuman enam tahun penjara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang memutuskan ketiganya terbukti bersalah melanggar Pasal 2 UU No. 31/1999 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 terkait perbuatan memperkaya diri dalam sidang yang digelar pada 21 September 2020.

Baca juga: Kisah Bagas Pemanah Indonesia di Olimpiade Tokyo: Anak Pak Bon SD Asal Klaten & Mantan Atlet Panahan Andalan Jateng

Atas putusan itu, ketiga terpidana kasus korupsi RSUD Sragen itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jateng. Akan tetapi, upaya banding yang diajukan Djoko Sugeng dan Nanang menguatkan putusan PN Tipikor Semarang.

Sebaliknya, Rahardyan Wahyu, justru lebih beruntung karena mendapat potongan masa hukuman 4,5 tahun sehingga ia hanya perlu menjalani pidana 1,5 tahun berdasar putusan banding.

Djoko Sugeng dan Nanang akhirnya mengajukan kasasi ke MA. Petikan kasasi baru diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen pada pekan lalu itu memutuskan keduanya sama-sama mendapat potongan masa pidana masing-masing 4,5 tahun untuk Djoko Sugeng dan empat tahun untuk Nanang.

“Hasil kasasi, Djoko Sugeng diputus 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Sementara Nanang diputus dua tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Mungkin majelis hakim MA melihat sudah ada pengembalian seluruh kerugian negara sehingga mengabulkan kasasi,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Agung Riyadi, kepada Solopos.com, Minggu (25/7/2021).

Baca juga: Misteri Warga Newung Hilang Saat Cari Pasir Bengawan Solo

Kronologi Kasus

Sebagai informasi, Kejari Sragen resmi menahan Djoko Sugeng dan Nanang atas kasus korupsi RSUD Sragen pada 12 Februari 2020 lalu. Masa penahanan Djoko Sugeng sendiri bakal mencapai 1,5 tahun pada 12 Agustus mendatang. Dengan begitu, setelah menerima putusan kasasi tersebut, Djoko Sugeng segera menghirup udara bebas di luar penjara. Sementara Nanang masih harus menjalani masa pidana hingga enam bulan ke depan.

Berdasar hasil audit, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ruang sistem operasi itu senilai Rp2.017.000.000. Kerugian negara itu langsung diserahkan Rahardyan Wahyu kepada Kejari Sragen setelah ia ditetapkan sebagai tersangka. Oleh Kejari Sragen, kerugian negara senilai Rp2 miliar itu diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen pada 19 Januari 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya