SOLOPOS.COM - Infografis Aung San Suu (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, YANGON — Pejuang demokrasi yang juga pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi, 76, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan tuduhan hasutan dan melanggar peraturan virus corona, tetapi para pemimpin junta militer mengurangi masa hukumannya menjadi dua tahun penahanan di lokasinya saat ini.

Seperti dilansir Antaranews, sebelumnya Aung San Suu Kyi ditahan Militer dalam upaya kudeta pada Senin (1/2/2021) dini hari. Myanmar berada dalam krisis sejak militer merebut kekuasaan dalam kudeta 1 Februari. Militer kemudian menangkap Suu Kyi dan sebagian besar pejabat pemerintahannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut kelompok pemantau Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik, pasukan keamanan yang berusaha untuk menghancurkan oposisi sejak itu telah menewaskan lebih dari 1.200 orang.

Rentetan peristiwa itu memicu pemberontakan bersenjata di seluruh negeri.

Infografis Aung San Suu (Solopos/Whisnupaksa)
Infografis: Whisnupaksa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya