SOLOPOS.COM - Angelina Sondakh (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA–Mahkamah Agung (MA) memvonis Angelina Sondakh dengan hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, mantan politikus Partai Demorat itu juga diminta mengembalikan uang Rp 12,5 miliar dan USD 2.350.

Hukuman uang pengganti baru muncul saat di MA, di pengadilan pertama dan banding tidak ada.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

“Karena PN/PT tidak melihat pasal 17 UU Tipikor. Pasal 17 menyebutkan bahwa selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 dan 3, pasal 5-14, terdakwa juga dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18,” putus ketua majelis Artidjo Alkostar kepada wartawan, Rabu (20/11/2013) seperti dilansir detikcom, Kamis (21/11/2013).

“Jadi pasal 12 a termasuk di antara pasal 5-14 sehingga itu bisa dijatuhi pidana uang pengganti,” sambungnya.

Hukuman ini sesuai tuntutan jaksa. Adapun vonisnya, putusan ini naik 3 kali lipat, dimana di PN dan PT hanya dijatuhi 4,5 tahun penjara.

“Jadi seolah-olah PN/PT itu kan tidak mau menjatuhkan uang pengganti. Karena itu uangnya dari Perseroan Terbatas, bukan dari keuangan negara. Kan gitu. Itu salah! Karena pasal 17 jelas-jelas menyebutkan terdakwa itu dapat dijatuhi pidana tambahanan sebagaimana dimaksud di dalam pasal 18. Jadi bisa dijatuhi uang pengganti,” cetus Artidjo.

Majelis yang juga terdiri atas MS Lumme dan Achsin menilai terdakwa ini aktif meminta imbalan uang ataupun fee kepada Mindo sebesar 7 persen dari nilai proyek dan disepakati 5 persen. Dan harusnya sudah diberikan ke terdakwa 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen setelah DIPA turun.

“Itu aktifnya dia. Untuk membedakan antara pasal 11 dengan pasal 12 a. Kita ini kan menerapkan pasal 12 a,” sambungnya.

Jumlah uang yang harus dikembalikan Angie senilai USD2,35 juta jika dikonversikan ke dalam rupiah dengan kurs terbaru senilai Rp 27,4 miliar. Ditambah uang suap dalam bentuk rupiah, jadi total uang pengganti yang harus dikembalikan Angie Rp 39,9 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya