SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO – Membayar zakat fitrah adalah kewajiban setiap muslim di bulan Ramadan. Batas waktu pembayarannya adalah sebelum salat Idulfitri. Zakat ini dibayarkan untuk membersihkan diri agar kembali suci di Hari Raya Idulfitri.

Kewajiban pembayaran zakat fitrah itu dijelaskan Nabi Muhammad dalam hadis riwayat Bukhari yang artinya, “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil, dan orang dewasa dari golongan muslim.”

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Orang yang wajib membayar zakat fitrah telah dijelaskan secara terperinci pada hadis di atas. Dari penjelasan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa semua orang yang bernyawa sampai akhir Ramadan wajib membayar zakat. Lantas, bagaimana hukumnya zakat bagi janin yang ada di dalam kandungan?

Dalam situs Nu.or.id seperti dikutip, Jumat (31/5/2019), dijelaskan, ulama Syafi’iyah menentukan dua syarat bagi orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah. Yakni orang yang bertemu dengan akhir Ramadan dan awal Syawal.

Jadi, jika seseorang tidak menemui salah satu dari dua masa tersebut, maka dia tidak wajib mengeluarkan zakat. Sederhananya, siapapun yang hidup barang sedetik pun di akhir Ramadan maupun lahir di awal bulan Syawal wajib membayar zakat. Hal tersebut sesuai penjelasan Syekh Muhammad Nawawi Al Bantani di kitab Nihayah Az Zain.

Dalam kitabnya, Syekh Muhammad Nawawi Al Bantani menjelaskan, orang yang membayar zakat fitrah wajib memenuhi dua syarat, yakni Islam dan menjumpai waktu wajib mengeluarkannya. “Orang Islam wajib mengeluarkan zakat. Apalagi jika menjumpai waktu wajibnya zakat, yakni akhir Ramadan dan awal Syawal.”

Sementara orang meninggal sebelum terbenamnya matahari di akhir Ramadan dan bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari, meski jaraknya sebentar tidak perlu membayar zakat. “Tidak dikeluarkan zakat dari orang yang mati sebelum terbenamnya matahari di akhir Ramadan dan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari.”

Janin yang belum lahir sebelum terbenamnya matahari di akhir Ramadan tidak perlu dizakati. Sebab, dia tidak menemui salah satu dari dua waktu wajibnya mengeluarkan zakat fitrah. Apalagi bagi janin yang masih dalam kandungan dan dipastikan tidak lahir di akhir Ramadan, maka orang tuanya tidak perlu membayarkan zakat fitrah.

“Tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang rahu apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadan atau setelahnya. Dan diambil dari perkataan mushannif bahwa jika sebagian janin keluar sebelumnya terbenam matahari, sedangkan bagian yang lain keluar setelahnya. Maka tidak wajib mengeluarkan zakat. Sebab, bayi tersebut masih disebut janin selama belum sempurna terpisahnya dari kandungan,” demikian penjelasan dari Syekh Sulaiman Al Bujairami dalam kitab Hasyiyah Al Bujairami ala Al Khatib.

Kesimpulannya, janin dalam kandungan yang belum lahir saat akhir Ramadan tidak perlu dizakati. Jika orang tua terlanjur mengeluarkan zakat fitrah atas janin tersebut, maka yang dibayarkan bukan bernama zakat fitrah melainkan sedekah biasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya