SOLOPOS.COM - Rokok elektrik. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Vape atau rokok elektrik belakangan ini menjadi tren di masyarakat. Kehadirannya pun menimbulkan beragam pertanyaan, termasuk hukum menggunakan vape atau rokok elektrik dalam Islam, apakah diperbolehkan atau tidak?

Penggunaan vape di tengah masyarakat menjadi tren karena dianggap tidak bahaya atau lebih aman dibandingkan dengan rokok tembakau. Padahal anggapan tersebut tidak benar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dokter spesialis paru-paru RSUD dr Moewardi Solo, dr Yusup Subagio Sutanto mengatakan baik rokok vape maupun rokok konvesional sama-sama berbahaya.

“Dua-duanya sama bahaya. Vape dan rokok masing-masing punya nilai bahaya karena keduanya punya campuran bahan kimia yang seharusnya tidak masuk ke saluran napas. Akan tetapi, dipaksakana untuk memberi rasa berupa harum dan nikmat. Namun, dalam jangka panjang menimbulkan malapetaka,” jelas dr Yusup, sebagaimana diberitakan Solopos.com sebelumnya.

Baca Juga: Doa agar Segera Punya Rumah dalam Islam

Terkait hal tersebut, kira-kira bagaimana hukum menggunakan vape atau rokok elektrik dalam Islam?

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sendiri telah mengeluarkan fatwa terkait hal tersebut yang tertuang dalam SK No 01/PER/I.1/2020 tentang Hukum dari E-Cigarette. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa rokok elektrik hukumnya adalah haram.

Baca Juga: Hukum Minum Obat Kuat dalam Islam Ternyata Diperbolehkan, Tapi Ada Syaratnya!

“Merokok elektronik hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional, karena kategori perbuatan mengkonsumsi perbuatan merusak atau membahayakan. Lalu rokok elektrik membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uap sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi,” jelas anggota Divis Fatwa dan Pengembangan Tuntutan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Mumammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wahid dalam rilis tertulisnya di situs resmi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Sementara itu, Nahdlatul Ulama dalam situs resminya, NU online pernah menyinggung soal hukum penggunaaan vape atau rokok elektrik dalam Islam. Menurut NU, status hukumnya disamakan dengan rokok konvensional, yakni kalau mengonsumsi jenis vape maka hukumnya di antara mubah dan makruh. Hal ini tergantung dengan tingkat manfaat dan mudaratnya.

Baca Juga: Dialami Lesti Kejora, Begini Hukum KDRT dalam Islam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya