SOLOPOS.COM - Ilustrasi menikah. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Publik figur Tanah Air maupun internasional memutuskan untuk tidak menikah. Terkait hal tersebut, apa hukum sebenarnya memilih tidak menikah dalam ajaran Islam?

Seperti diketahui, ada publik figur Tanah Air yang memilih untuk tak menikah, salah satunya adalah putra dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yakni Nicholas Sean. Dia beralasan tak ingin menikah karena tidak ingin menambah beban.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tak hanya Nicholas Sean, ada penyanyi Leony Trio Kwek-kwek yang juga tidak ingin menikah. Dia mengaku tidak tertarik dengan pernikahan.

Lalu, bagaimana hukum seseorang yang tidak menikah dalam ajaran Islam?

Baca Juga: Doa Sujud Syukur dan Artinya, Lengkap dengan Tata Caranya

Nahdlatul Ulama dalam situs resminya, NU online, menyebutkan ada beragam dalil yang mengatur, tergantung dengan alasannya. Ada salah satu hukum pernikahan yang menyebut, lebih utama jika tidak menikah.

Hukum tersebut berlaku bagi seseorang yang sebenarnya memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya, namun masih sibuk menuntut ilmu dan sebagainya.

Baca Juga: Hukum Makan Tinta Cumi-cumi, Halal atau Haram?

Nikah juga bisa memiliki hukum makruh. Hal ini berlaku bagi orang-orang yang tidak ingin menikah karena sudah menjadi prinsip atau pun penyakit sehingga tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya nanti. Jika dipaksakan menikah, dikhawatirkan hak dan kewajiban dalam pernikahan tidak dapat tertunaikan.

Dalam keterangan di situs Umma.id, juga dijelaskan hukum tidak menikah dalam Islam diperbolehkan, dengan catatan karena penyakit atau belum menemukan jodoh yang terbaik untuknya. Hal ini tidak menjadi dosa bagi dia.

Baca Juga: Malam Jumat Baca Surat Yasin atau Al-Kahfi? Ini Jawaban NU

Lain halnya jika tidak ingin menikah karena tidak memiliki harta yang mencukupi. Dalam kondisi tersebut, sebaiknya mereka menyibukkan dirinya terlebih dahulu untuk mencari nafkah, beribadah, dan berpuasa sembari berharap semoga Allah SWT mencukupinya hingga memiliki kemampuan. Hal tersebut senada dengan firman Allah SWT dalam Surat An-Nur ayat 33.

Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (diri)Nya. Sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karuniaNya,” QS An-Nur ayat 33.

Baca Juga: Hukum Pasang Gigi Palsu Menurut Islam, Bolehkah?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya