SOLOPOS.COM - Ilustrasi video call. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Video call sex atau lebih dikenal VCS menjadi salah satu solusi bagi pasangan suami istri yang long distance relationship (LDR). Akan tetapi, masih banyak yang belum mengerti tentang hukum VCS menurut Islam.

LDR atau hubungan jarak jauh ini dilakukan tentu tidak tanpa alasan. Bisa karena pekerjaan atau pun harus merawat orang tua yang sakit di kampung halaman.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Meski terpisah jarak, di era digital ini komunikasi jauh lebih mudah dilakukan oleh suami istri, termasuk uruan seksual.

Pasangan suami istri yang LDR ini kerap melakukan VCS untuk memenuhi kebutuhan seksualnya. Namun, banyak yang belum paham mengenai hukumnya menurut Islam, apakah diperbolehkan atau tidak?

Baca Juga: Segini Jumlah Rakaat Salat Duha Sesuai Sunah

Menurut penjelasan Nahdlatul Ulama dalam situs resmi PCNU Kendal, masturbasi bersama pasangan itu dihalalkan. Istimna’ bi yadi nafsihi atau masturbasi dengan tangan sendiri lewat VCS karena LDR yang dilakukan di depan istri atau suaminya juga diperbolehkan.

Hal ini semata-mata untuk menghindari zina sehingga diberi toleransi melakukan masturbasi dengan tangan sendiri lewat VCS suami istri. Selain itu, hal ini dimaksudkan untuk menjaga keutuhan rumah tangga mereka.

Baca Juga: Disebut Bisa Jadi Obat, Ini Hukum Makan Bekicot dalam Islam

Namun, perlu diingat masturbasi dengan tangan sendiri melalui VCS antara laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki hubungan pernikahan hukumnya diharamkan. Hal ini termasuk dalam tindakan perzinaan.

Baca Juga: Kopi Luwak Haram atau Halal? Ini Hukumnya Menurut MUI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya