SOLOPOS.COM - Ilustrasi Salat. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Terkadang sebagai umat Islam ketika melakukan salat sambil menutup mata. Terkait hal tersebut, apakah hukumnya diperbolehkan atau justru dilarang?

Dalam melakukan salat, ulama menyaratkan salat keadaan khusyuk. Ada banyak hal yang bisa dilakukan agar salat dalam kondisi khusyuk.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ada yang salat di tempat gelap, menundukkan kepala, menjauhi keramaian, hingga menutup mata.

Terkait dengan salat sambil menutup mata, banyak umat muslim yang penasaran dengan hukum sebenarnya. Pasalnya, ada yang menyebut salat sambil menutup mata dilarang, tapi ada juga yang memperbolehkan.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Doa Enteng Jodoh dalam Islam, Lengkap dengan Latin dan Artinya

Menjawab hal tersebut, menurut Nahdlatul Ulama dalam situs resminya NU online, ada empat perkara mengenai hukum salat sambil menutup mata. Berikut ini di antaranya.

  1. Diperbolehkan

Menutup mata saat salat diperbolehkan dan tidak makruh karena tidak ada larangan khusus soal itu.

Syekh Abu Bakar Syaththa Ad-Dimyati dalam kitab I’anatut Thalibin, menyebutkan, “Tidak ada dimakruhkan memejemkan mata saat salat karena tidak ada dalil yang melarangnya.”

Baca Juga: Hukum Tidak Menikah dalam Islam, Haramkah?

  1. Diwajibkan

Hukum salat sambil menutup mata diwajibkan ketika ada yang tidak menutup aurat dalam saf salat. Hal tersebut juga diterangkan oleh Syekh Abu Bakar Syaththa Ad-Dimyati.

“Wajib memejamkan mata kalau ada yang tidak busana dalam saf salat.”

Baca Juga: Hukum Makan Tinta Cumi-cumi, Halal atau Haram?

  1. Disunahkan

Menutup mata disunahkan ketika salat di tempat yang banyak gambar dan ukiran. Di mana hal tersebut bisa menganggu pikiran mereka.

“Disunahkan memejamkan mata bila salat dekat dinding yang diukir dan seumpamanya jika hal itu bisa menganggu pikiran,” terang Syekh Abu Bakar Syaththa Ad-Dimyati.

Baca Juga: Bolehkah Melakukan Sulam Alis dalam Pandangan Islam?

  1. Dimakruhkan

Hukum salat sambil menutup mata dimakruhkan bila berbahaya, yakni salat di tempat yang banyak ular atau binatang yang membahayakan. Hal ini dikarenakan dengan mata.

Baca Juga: Hukum Senam Yoga dalam Islam, Haramkah?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya