SOLOPOS.COM - Ilustrasi potong rambut. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Bagaimana sebenarnya hukum potong rambut saat haid menurut Islam? Ada pemahaman bahwa dilarang hukumnya bagi wanita yang sedang menstruasi memotong kuku dan rambut.

Alasannya adalah  karena wanita yang sedang dalam kondisi haid dianggap sedang tidak suci. Sehingga ketika memotong rambut, maka bagian yang terpisah itu akan menjadi tidak suci pula. Sehingga jika rambut dan kuku ini di buang maka akan bermasalah di hari kiamat kelak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sedangkan menstruasi merupakan sebuah kondisi biologis yang dialami perempuan yang telah memasuki masa baligh. Menstruasi adalah peristiwa dimana keluarnya darah segar dari lubang kewanitaan dalam siklus setiap satu bulan sekali. Adapun orang haid dan nifas hanya darahnya saja yang najis, bukan orangnya. Demikian pula bagi orang yang junub.

Baca Juga: Apakah Keluar Flek Cokelat saat Puasa Bisa Bikin Batal? Ini Hukumnya

Lalu bagaimanakah hukum potong rambut saat haid menurut Islam?  Dikutip dari lirboyo.net, Jumat (12/8/2022), salah satu hal makruh yang lebih baik ditinggalkan bagi wanita haid (datang bulan/menstruasi) atau seseorang yang memiliki kewajiban mandi besar (junub) adalah menghilangkan sebagian anggota tubuhnya sebelum melakukan mandi wajib, seperti kuku, rambut, dan semacamnya.

Syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan dalam salah satu karyanya yang berjudul Nihayah Az-Zain dengan ungkapan berikut:  “Barang siapa yang wajib mandi maka agar tidak menghilangkan satu pun dari anggota badannya walau hanya berupa darah atau kuku sehingga mandi, karena semua anggota badan akan kembali kepadanya di akherat. Jika dia menghilangkannya sebelum mandi maka hadats besar akan kembali kepadanya sebagia teguran kepadanya.”

Baca Juga: Kenali Endometriosis, Penyebab Nyeri Hebat Saat Haid

Salah satu alasan kemakruhannya adalah karena kelak di akhirat anggota yang terpotong tersebut akan kembali kepadanya dalam keadaan junub (belum suci). Pendapat ini senada dengan apa yang dipaparkan oleh Al-Ghazali dalam karya monumentalnya, Ihya ‘Ulumuddin.

Namun ulama lain tidak sependapat perihal hukum potong rambut saat haid adalah dilarang. Salah satunya adalah Imam al-Bujairomi, ia menjelaskan bahwa anggota tubuh yang dikembalikan padanya di hari kiamat adalah anggota yang ada pada saat dia meninggal dunia, bukan yang telah terpotong sebelumnya.

Sebagaimana penjelasan beliau yang dikutip dalam kitab Hasyiyah As-Syarwani berikut: “Ungkapan Al-Bujairomi: Perlu dipertimbangkan dalam pendapat tersebut, karena anggota tubuh yang dikembalikan adalah adalah anggota yang ada pada saat dia meninggal dunia, bukan seluruh kuku yang dia potong selama hidupnyaya, begitu juga bukan seluruh rambutnya.”

Hukum potong rambut saat haid ini sering disamakan dengan orang yang berkurban. Hal ini berdasarkan salah satu hadis saat Rasulullah SAW bersabda: “Orang yang berkurban dilarang untuk memotong rambut dan kuku, terhitung saat memasuki tanggal 1 Zulhijjah,” (HR Muslim).

Baca Juga: Ketahui Komplikasi Trombositopenia Seperti Diidap Remaja Asal Sragen

Sebenarnya, tidak ada riwayat yang melarang potong rambut saat haid.  Demikian pula, tidak terdapat riwayat yang memerintahkan agar rambut perempuan haid yang rontok untuk dicuci bersamaan saat mandi setelah haid.

Dalam sebuah hadis disebutkan, ketika Aisyah mengikuti haji bersama Nabi SAW, sesampainya di Mekkah beliau mengalami haid. Kemudian Nabi SAW bersabda: “Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan bersisirlah,” (HR Bukhari dan Muslim).

Dari sini bisa disimpulkan bahwa Rasulullah SAW tidak melarang potong rambut saat haid. Rasul bahkan menyuruh Aisyah untuk menyisir rambut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya